KEPALA Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pasalnya, kasus nan menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak kunjung rampung.
"Terkait dengan PR-PR (pekerjaan rumah) nan kudu dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan, seperti tadi nan ditanyakan (kasus Firli)," kata Kapolri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
Kapolri tak menekankan sasaran penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan perihal itu menjadi konsentrasi Polri untuk segera dituntaskan.
"Dan saya kira itu beberapa perihal nan bakal kita laksanakan ke depan," ucap mantan Kabareskrim Polri itu.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons perihal pertemuan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya mengenai kasus Firli di lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 23 Desember 2024. Namun, dia belum bisa menyampaikan hasil pertemuan tersebut lantaran belum mendapatkan laporan.
"Jadi, secara spesifik kami ketua belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu seperti apa nan sudah dilakukan oleh kedeputian Korsup," ujar Setyo.
Meski demikian, dia memastikan bakal menyampaikan bisa sudah mendapatkan informasi. Setyo mengaku bakal menanyakan terlebih dulu ke Deputi Korsup.
"Nanti mungkin bakal kami cek, kami minta penjelasan detailnya seperti apa, setelah itu ketua baru bisa mengambil langkah alias tindak lanjut," jelas Setyo.
Untuk diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 huruf B, alias Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan balasan penjara seumur hidup. (Yon/I-2