Kader Pdip Dipanggil Kpk Dari Hasto Kristiyanto, Yasonna Laoly Hingga Ahok, Apa Kasusnya?

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta - Sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belakangan terpantau dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mulai dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, hingga teranyar Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama namalain Ahok.

Hasto dipanggil sebagai saksi dalam dua kasus. Pertama kasus suap kader PDIP Harun Masiku terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Kedua mengenai kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Teranyar, Hasto jadi tersangka dalam kasus Harun.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun Yasonna Laoly diperiksa KPK juga mengenai kasus Harun Masiku. Bersama Hasto, sekarang dia dicekal berjalan ke luar negeri. Adapun Ahok dipanggil lembaga antirasuah soal kelanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) alias gas alam cair di PT Pertamina tahun anggaran 2011-2014. Diketahui, kasus ini membuka lorong baru pada Juli 2024 lalu.

KPK panggil Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan KPK pada Kamis, 9 Januari 2025 lalu. Dia diperiksa sebagai saksi pengusutan dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) alias gas alam cair di PT Pertamina tahun anggaran 2011-2014. Ahok mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini hanya mengkonfirmasi keterangan sebelumnya.

“Kita udah pernah diperiksa kan, makanya tadi lebih cepet lantaran udah ada semua gitu loh. Tinggal mengkonfirmasi aja,” katanya usai menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus korupsi di Pertamina ini, mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan telah divonis bersalah lantaran meneken perjanjian kerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Kerja sama itu menyebabkan kerugian negara mencapai US$113,8 juta. Dia diganjar balasan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Maryono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Pada Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini pengembangan penyidikan. “Dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata ahli bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juli 2024.

Terkini, usai diperiksa KPK, Ahok menyatakan tak mengetahui perincian perkara nan melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, sebab, kasus tersebut tidak terjadi di zamannya. “Cuman kita nan temukan, waktu era saya jadi Komut,” ujarnya.

Menurut dia, perjanjian antara Pertamina dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC, sudah terjadi sebelum dirinya berasosiasi dengan perusahaan pelat merah itu. Dugaan penyimpangan itu ditemukan pada Januari 2020.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didampingi kuasa hukumnya usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. Hasto diperiksa selama lebih dari 4 jam soal kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). TEMPO/Ilham Balindra

KPK panggil Hasto

KPK memanggil Hasto pada Juni 2024 lampau seiring dibukanya kembali kasus Harun setelah mengendap sejak nan berkepentingan lenyap pada awal Januari 2020. Adapun kasus ini kembali masuk dalam radar KPK setelah memeriksa sejumlah orang untuk dimintai keterangannya soal keberadaan politikus PDIP itu.

KPK lantas memanggil Hasto pada 10 Juni. Usai pemanggilan ini sempat terjadi polemik lantaran interogator KPK menyita ponsel Sekjen PDIP itu. Saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024, Hasto jengkel atas tindakan interogator nan menyita ponsel dan tas miliknya tanpa izin.

Pada Agustus, KPK kembali memanggil Hasto sebagai saksi. Tapi kali di kasus berbeda. Dia diperiksa sebagai saksi dalam investigasi kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di DJKA Kementerian Perhubungan wilayah Jawa Timur.

Hasto awalnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada 16 Agustus. Namun, pada 12 Agustus 2024, Hasto mengusulkan permohonan agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang dan pihak KPK menjadwalkan pemeriksaannya menjadi Selasa, 20 Agustus 2024.

Diketahui, Kasus di DJKA diawali dengan perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto nan menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang Putu Sumarjaya.

Perkara itu lantas terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi. Suap nan diberikan bervariasi nan merujuk pada persentase dari nilai proyek nan mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Terkin, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan investigasi perkara Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan orang dekatnya, Donny Tri Istiqomah, menyuap personil Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Suap itu diberikan agar KPU melantik calon legislator dari PDIP, Harun Masiku, sebagai personil Dewan Perwakilan Rakyat. Hasto ditengarai mendukung Harun menggantikan Riezky Aprilia nan lolos ke Senayan menggantikan caleg PDIP dari wilayah pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, nan meninggal sebelum dilantik.

“HK (Hasto Kristiyanto) mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan duit suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Tio (Agustiani Tio Fridelina Sitorus),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di kantornya, Selasa, 24 Desember 2024.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tiba untuk menjalani pemeriksaan dalam proses investigasi dugaan tindak pidana korupsi nan melibatkan Harun Masiku di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 18 Desember 2024. ANTARA/Muhammad Ramdan

KPK panggil Yasonna Laoly

Untuk mendalami kasus Harun, KPK juga memanggil Mantan Menkumham Yasonna Laoly pada 18 Desember 2024. Ia diperiksa mengenai keberadaan Harun. Namun Usai menjalani pemeriksaan, Ia mengaku interogator KPK tidak menanyakan soal keberadaan koleganya di PDIP itu.

“Tidak, tidak ada (pertanyaan soal keberadaan Harun Masiku),” kata Yasonna usai diperiksa interogator KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024 seperti dilansir dari Antara.

Yasona mengatakan materi soal Harun Masiku dalam pemeriksaan terhadap dirinya adalah soal info perlintasan imigrasi Harun Masiku. Materi tersebut dikonfirmasi interogator saat memeriksa Yasonna dalam kapasitasnya sebagai Menkumham.

“Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujarnya.

Awalnya, pemeriksaan Yasonna oleh KPK telah dijadwalkan pada Jumat, 13 Desember 2024. Namun, Yasonna tidak hadir. Yasonna menyampaikan ke interogator KPK bahwa tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran sudah ada agenda lain nan teragendakan sebelumnya. Ia lampau meminta penjadwalan ulang untuk dilakukan.

Pada 27 Desember 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Yasonna Laoly pada 24 Desember 2024 selama enam bulan. Selain kepada Yasonna, pencekalan juga ditujukan kepada Hasto.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.