Jubir Pco: Sumber Dana Makan Bergizi Gratis Dari Apbn, Pakai Skema Perjanjian Kerja Sama

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta - Tenaga mahir utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Prita Laura menjelaskan pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG) berasal dari Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN) dengan skema perjanjian kerja sama nan terjalin antara negara dengan badan usaha. Ia tidak menyangkal ketika ditanya adanya penggunaan biaya pribadi pejabat negara untuk membiayai program pemerintah.

"Saya jelaskan ya, jadi ini bisa dikatakan bagian dari APBN tentunya, namun skemanya adalah perjanjian kerja sama, di mana skema perjanjian kerja sama ini adalah satu skema nan wajar dan umum dilakukan antara pemerintah dengan badan usaha," kata Prita usai meninjau pendistribusian MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita di dua Posyandu di Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Januari 2025.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Prita, tenggat waktu pembayaran nan nantinya dilakukan oleh badan upaya tidak bisa disamaratakan. Hal ini dikarenakan perbedaan keahlian finansial masing-masing badan upaya nan turut menjadi pertimbangan.

“Karena misal contohnya, UMKM, tentunya perjanjian kerja samanya tenggat waktunya tidak bisa serentak lantaran ada keahlian ekonomi dari masing-masing UMKM sendiri, jadi itu menjadi bahan pertimbangannya,” kata Prita.

Program makan bergizi cuma-cuma adalah program unggulan Presiden Prabowo Subianto nan digencarkan sejak awal kampanye pemilihan presiden 2024. Anggaran program ini mencapai Rp 71 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Makan bergizi cuma-cuma menyasar sekitar 19,47 juta anak, ibu hamil, dan golongan rentan lainnya.

Kendati demikian, pada penerapannya, Kepala Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia Hasan Nasbi menyatakan sejumlah wilayah menggunakan duit pribadi Presiden Prabowo Subianto untuk program makan bergizi gratis. Salah satunya penyelenggaraan program MBG di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Yang di Kendari memang itu dia tetap punya sisa anggaran uji coba dari nan diberikan oleh Pak Prabowo sebelumnya. Jadi mereka tetap menggunakan biaya nan itu,” kata Hasan Nasbi saat dihubungi di hari peluncuran perdana MBG, Senin, 6 Januari 2025.

Hasan mengatakan setelah duit tersebut lenyap terpakai, program MBG bakal menggunakan anggaran Rp 71 triliun alokasi APBN.

Merespons perihal tersebut, peneliti Hukum Celios Muhamad Saleh menilai penggunaan biaya pribadi pejabat negara untuk membiayai program pemerintah merupakan penyimpangan serius terhadap prinsip dasar pengelolaan finansial negara. Pengelolaan finansial negara, kata Saleh, semestinya berkarakter transparan, efisien, dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara

. “Ketika seorang pejabat menggunakan biaya pribadi untuk membiayai program negara, transparansi pengelolaan menjadi kabur lantaran pengeluaran tersebut tidak dapat diaudit secara resmi,” kata Saleh dalam keterangan resmi Selasa, 7 Januari 2025.

Eka Yudha Saputra dan Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.