SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 13 Januari 2025. Hasto mengaku menyempatkan diri mempelajari hak-haknya sebagai tersangka.
"Saya punya kewajiban-kewajiban, apalagi saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja, itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya," kata Hasto di area Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu, 12 Januari 2025.
Hasto berjanji menghormati seluruh proses norma nan berlaku. Bagi dia, proses norma tersebut jadi perjalanan hidup nan kudu dilalui.
"Karena sejak awal kami tahu jalan nan ditempok oleh PDI Perjuangan sejak PNI pada masa Bung Karno, PDI, Bu Megawati hingga PDI Perjuangan memang jalan-jalan terjal nan kudu dihadapi dengan kepercayaan ideologis," ujar Hasto.
KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto menjadi Senin, 13 Januari 2025. Hasto batal diperiksa KPK sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025.
Tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 nan melibatkan buronan Harun Masiku itu berdasar tengah mengikuti aktivitas nan tak dapat ditinggalkan. (H-2)