Jaksa Belum Ambil Sikap Soal Hukuman 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Jaksa Belum Ambil Sikap soal Hukuman 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis Harvey Moeis mengenakan rompi tahanans usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024).(MI/Usman Iskandar)

JAKSA penuntut umum (JPU) belum mengambil sikap atas putusan majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis nan dijatuhi balasan ringan, ialah 6,5 tahun penjara. Suami artis Sandra Dewi itu adalah salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin upaya pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, JPU mempunyai waktu tujuh hari untuk mengambil sikap, baik mengusulkan banding alias menerima putusan majelis pengadil setelah putusan tersebut dibacakan. Diketahui, vonis terhadap Harvey dibacakan pada Senin (23/12).

"(Ini) tetap dalam waktu masa pikir-pikir. Menurut norma acara, JPU mempunyai waktu tujuh hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah bakal mengusulkan banding alias menerima putusan," kata Harli lewat keterangan tertulis, Kamis (26/12). 

"Jadi kita tunggu sikap JPU. Kalau sudah ada, sikap JPU, kita update," sambungnya.

Dalam rangkaian persidangan, JPU menuntut Harvey dihukum pidana penjara 12 tahun dengan denda Rp1 miliar dan pidana tambahan berupa duit pengganti Rp210 miliar. Hakim tetap menjatuhi denda dan pidana tambahan duit pengganti sebagaimana tuntutan JPU.

Harli menjelaskan, besaran tuntuan itu dipertimbangkan JPU berasas pertimbangan-pertimbangan hukum, termasuk hal-hal nan memberatkan maupun meringankan.
Harvey divonis bersalah dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang TIpikor serta Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kerugian negara nan ditimbulkan oleh perbuatan Harvey berbareng terdakwa lainnya mencapai Rp300 triliun. Angka itu terdiri dari kemahalan sewa perangkat penglogaman, ialah Rp2,284 triliun, pembayaran bijih timah dari IUP Rp26,648 triliun, serta kerusakan lingkungan nan mencapai Rp271,069 triliun. (P-5)