Jaksa Banding Atas Vonis Harvey Dan 4 Terdakwa Korupsi Timah

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Jaksa Banding Atas Vonis Harvey dan 4 Terdakwa Korupsi Timah Terpidana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (kanan) dan Reza Andriansyah (tengah), Suparta (kiri).(MI/Usman Iskandar)

Jaksa penuntut umum (JPU) mengusulkan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap beberapa terdakwa kasus korupsi komoditas timah.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, kepada awak media di Jakarta, hari ini, mengatakan bahwa terdakwa-terdakwa itu adalah Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

Ia mengungkapkan, argumen JPU mengusulkan banding lantaran putusan nan dijatuhkan oleh pengadil kepada terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 itu terlalu ringan.

“Dari situ terlihat bahwa pengadil ini hanya mempertimbangkan peran para pelaku, tetapi pengadil nampaknya belum mempertimbangkan alias tidak mempertimbangkan akibat nan diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” ucapnya.

Adapun JPU menerima satu putusan, ialah putusan terdakwa Rosalina nan divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis balasan nan lebih ringan kepada Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan bayar duit pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU, ialah pidana 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan bayar duit pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Lalu, terdakwa Suwito Gunawan selaku pemilik faedah PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Keduanya juga divonis balasan bayar duit pengganti. Suwito divonis bayar duit pengganti sebesar Rp2,2 triliun subsider enam tahun penjara, sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun subsider enam tahun penjara.

Dalam tuntutan, JPU menuntut keduanya dipidana 14 tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan pembayaran duit pengganti subsider masing-masing delapan tahun penjara. Suwito dituntut untuk bayar duit pengganti senilai Rp2,2 triliun, sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun.

Kemudian, terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT divonis lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp750 juta subsider tiga bulan penjara. Pada tuntutan JPU, Reza dituntut pidana delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Terakhir, terdakwa Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan bayar duit pengganti Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara.

Padahal, Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan bayar duit pengganti Rp4,57 triliun subsider delapan tahun penjara.(Ant/P-2)