PERSATUAN Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) menggelar Lomba Cipta Lagu Dangdut (LCLD) Ke-6 Tingkat Nasional. Periode aktivitas ini berjalan dari Desember 2024 hingga Mei 2025.
Dari keterangan PAMDI nan diterima, ada sejumlah syarat dan ketentuan bagi masyarakat, khususnya para pembuat lagu dangdut, untuk dapat mengikuti lomba cipta lagu dangdut itu. Apa saja syarat dan ketentuannya serta keterangan lain? Berikut uraiannya.
A. Biaya pendaftaran LCLD.
Jumlah lagu nan dikirimkan tidak dibatasi. Hanya, tiap lagu nan dikirim ada biayanya.
Lagu ke-1: Rp200.000. Peserta mendapatkan 1 jerseys LCLD, tidak termasuk ongkos kirim nan bertindak untuk setiap tema.
Lagu ke-2: Rp100.000.
Lagu ke-3: Rp100.000.
Dan seterusnya bagi nan mau mengirim hingga lebih dari tiga karyanya. Ingat, biaya pendaftaran ditransfer ke Bank BNI 46 nomor rekening 02-5217-0316 atas nama PAMDI. Pembayaran dianggap sah andaikan sudah terkonfirmasi masuk ke rekening.
B. Tema lagu LCLD.
Ada empat tema lagu nan dapat diikutsertakan.
1. Percintaan.
2. Sosial dan Budaya.
3. Keagamaan.
4. Politik dan Kebangsaan.
Catatan, blangko pendaftaran kudu sesuai dengan Google form tema lagu nan dipilih.
C. Kriteria penilaian LCLD.
Ada empat kriterai penilaian.
1. Komersial.
2. Kesesuaian tema dan lirik.
3. Notasi.
4. Orisinalitas.
D. Hadiah LCLD.
Para peserta memperebutkan bingkisan total sebesar Rp360 juta.
E. Syarat dan ketentuan LCLD.
1. Wajib mendaftar dan mengisi blangko pada Google Form sesuai dengan tema lagu nan dipilih.
2. Wajib bayar biaya pendaftaran sesuai dengan poin A.
3. Wajib mengirimkan foto diri dan KTP.
4. Wajib mengirimkan rekaman lagu dalam corak audio format MP3 128 kbps/high quality audio (selain format MP3 bakal didiskualifikasi).
5. Wajib menyertakan lirik lagu dan lirik tidak boleh mengandung unsur SARA dan pornografi.
6. Materi lagu di iringi dengan maksimal tiga perangkat musik.
7. Lirik lagu menggunakan Bahasa Indonesia. Apabila ada kandungan bahasa lain tidak boleh lebih dari 25%.
8. Materi lagu adalah hasil karya cipta sendiri dan original.
9. Dilarang menggunakan aplikasi AI (artificial intelligence).
10. Materi lagu nan didaftarkan belum pernah dipublikasikan di ruang publik, baik dengan jaringan kabel dan alias tanpa kabel.
11. Nada plagiasi alias saduran tidak boleh lebih dari empat bar.
12. Wajib follow/mengikuti akun media social PAMDI.
- Instagram: @dpppamdi.
- Facebook: DPP PAMDI.
- Youtube: PAMDI Official.
- Tik-Tok: @pamdi_dangdut.
13. Pendaftaran paling lambat 31 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
14. Pajak bingkisan ditanggung pemenang.
15. Lagu-lagu nan dinyatakan sebagai pemenang bakal diproduksi/direkam dan dipublikasikan melalui platform media digital.
16. Keputusan majelis juri tidak dapat diganggu gugat.
17. PAMDI mempunyai kewenangan sepenuhnya untuk mengelola kewenangan mekanikal atas lagu-lagu nan dinyatakan sebagai pemenang.
18. Lagu-lagu peserta nan tidak menjadi pemenang tetap menjadi kewenangan peserta.
19. Apabila di kemudian hari lagu pemenang lomba diketahui dan rupanya hasil plagiasi dan alias pernah dipublikasikan alias hasil dari aplikasi AI, dinyatakan gugur dan pemenang WAJIB mengembalikan bingkisan nan telah diterima.
20. Pelanggaran atas syarat dan ketentuan dalam LCLD dikenakan hukuman diskualifikasi.
F. Tahapan penjurian LCLD.
1. Penjurian tahap 1.
Penjurian ini dilakukan juri utama.
a. Tokoh musik.
b. Tokoh kebangsaan.
c. Tokoh keagamaan.
d. Tokoh sosial dan budaya.
2. Penjurian tahap 2.
Penjurian ini dilakukan juri kehormatan ialah Rhoma Irama dan Soneta.
G. Sekretariat.
Jika ada nan mau tahu lebih jelas dapat menghubungi Sekretariat DPP PAMDI nan bertempat tinggal di Gedung Aldevco Octagon, Lantai 3, Jalan Wr. Jati Barat Raya Nomor 75, RT 12 RW5, Kalibata, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12740.
Telepon: 021-7974-791. WA Admin: 0821-2345-4433.
H. Sponsor.
LCLD VI didukung oleh Indosiar, RAI, ARDI.
Nah, itulah syarat dan ketentuan LCLD VI. nan mau coba mari buruan daftar. Semoga menang ya. (Z-2)