Ini Besaran Gaji Dan Tunjangan Korps Wanita Angkatan Darat

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Korps Wanita Angkatan Darat Sebagai pegawai negeri nan digaji oleh negara, penghasilan KOWAD disesuaikan dengan pangkat mereka. Ini besarannya.(freepik)

KORPS Wanita Angkatan Darat (Kowad) merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Sebagai prajurit TNI, Kowad menjalankan beragam tugas nan berangkaian dengan bagian militer dan pertahanan negara.

Mereka dilatih dan ditempatkan di beragam unit TNI AD, meskipun beberapa tugas disesuaikan dengan kondisi bentuk dan kebutuhan unik perempuan. Selain itu, mereka juga mengikuti sistem kepegawaian nan diatur peraturan pemerintah dan perundang-undangan nan berlaku.

Kowad terbagi menjadi dua golongan karir, ialah bintara dan perwira. Karena termasuk dalam kategori prajurit TNI, status mereka adalah sebagai pegawai negeri nan diangkat dan digaji oleh negara setiap bulannya.

Gaji mereka digolongkan sesuai dengan pangkat. Golongan penghasilan ini disesuaikan dengan tanggung jawab serta akibat nan diemban oleh setiap pangkat.

Berapa penghasilan KOWAD

Dilansir dari beragam sumber, berikut adalah penghasilan pokok TNI, termasuk Kowad:

Gaji pokok untuk golongan II (Bintara) adalah:

  • Sersan Dua: Rp2.272.100—Rp3.733.700
  • Sersan Satu: Rp2.343.100—Rp3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp2.116.400—Rp3.971.000

Golongan IV (Perwira Menengah):

  • Mayor: Rp3.240.108—Rp5.324.508
  • Letnan Kolonel: Rp3.341.412—Rp5.491.044
  • Kolonel: Rp3.445.956—Rp5.662.872

Tunjangan

Selain penghasilan pokok, terdapat tunjangan nan diterima personil TNI, termasuk Kowad :

1. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan ini diberikan sebesar 10% dari penghasilan pokok untuk suami alias istri nan menjadi tanggungan personil TNI.

2. Tunjangan Anak

Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari penghasilan pokok untuk setiap anak nan menjadi tanggungan personil TNI.

3. Tunjangan Beras

Tunjangan ini diberikan dalam corak beras nan disesuaikan dengan jumlah personil family nan ditanggung oleh prajurit.

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini diberikan berasas kedudukan alias posisi tertentu nan diemban  anggota TNI.

5. Tunjangan Khusus untuk Anggota TNI nan Bertugas di Daerah Tertentu

  • 150% dari penghasilan pokok untuk personil nan bekerja di pulau mini terluar tanpa penduduk.
  • 100% dari penghasilan pokok untuk personil nan bekerja di pulau mini terluar berpenduduk.
  • 75% dari penghasilan pokok untuk personil nan bekerja di wilayah perbatasan.
  • 50% dari penghasilan pokok untuk personil nan bekerja sementara di wilayah perbatasan dan pulau mini terluar.

Tahun 2024 Gaji Resmi Naik 8 %

Pada 2024, penghasilan personil Tentara Nasional Indonesia (TNI), termasuk Kowad, mengalami kenaikan resmi sebesar 8%. Kenaikan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, nan merupakan perubahan ketiga belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 mengenai Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. (Antaranews/kemhan/tni/Z-3)