Karawang (Universodelibros) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyampaikan terdapat 45 penduduk negara asing dari sepuluh negara nan melakukan pelanggaran patokan keimigrasian sepanjang Januari-Desember 2024.
"Jenis pelanggaran nan dilakukannya itu umumnya nyaris sama, lantaran Karawang ini adalah wilayah industri," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto, di Karawang, Senin.
Ia menyampaikan, diantara pelanggaran nan dilakukan penduduk negara asing tersebut adalah datang dengan menggunakan visa wisata, tapi rupanya beraktivitas kerja.
Selain itu, ada juga nan overstay, masuk secara ilegal, alias nan berkepentingan tidak mempunyai paspor (hilang) serta tidak jelas tujuan ke Indonesia-nya, dan tidak mau mengurus ke kedutaan.
Selain dari Filipina dua orang, Taiwan dua orang, India dua orang serta dari Italia, Malaysia, Thailand dan Vietnam nan masing-masing satu orang.
Sementara untuk mengantisipasi pelanggaran patokan keimigrasian, kata dia, pihaknya melakukan sejumlah langkah antisipasi. Di antaranya dengan menurunkan Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah Karawang.
Tim Pengawasan Orang Asing itu diturunkan untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia di Kantor Imigrasi Karawang.
"Dengan keterbatasan SDM nan kita miliki, kita ada rapat TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing). Sehingga diharapkan segala info mengenai keberadaan orang asing jadi terinformasi ke kami," katanya. (KR-MAK)