Imam-ririn Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok 2024 Di Mk

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Imam-Ririn Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok 2024 di MK Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(Antara)

PASANGAN calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Nomor Urut 1 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq (Imam-Ririn) mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi mengenai hasil Pilkada Depok 2024 nan ditetapkan KPU setempat.

"Jadi, ini diberitahukan, Kota Depok ini kita tetap panggil sebetulnya dalam persidangan untuk diklarifikasi, ini mencabut permohonan alias menarik permohonan," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembukaan panel dua di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (8/1).

Gugatan Imam-Ririn tercatat dengan Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Permohonan tersebut diajukan secara daring pada Jumat (6/12).

Berdasarkan berkas permohonan nan diunduh dari laman resmi MK, Imam-Ririn dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Depok Nomor 702 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Depok Tahun 2024.

Di samping itu, Imam-Ririn juga meminta MK untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan bunyi ulang pada tempat pemungutan bunyi ulang (TPS) nan tersebar di Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan, dan Kecamatan Sukmajaya.

Imam-Ririn, di dalam berkas permohonannya, mengaku keberatan dengan hasil penghitungan bunyi Pilkada Kota Depok 2024 lantaran mengeklaim terdapat praktik kecurangan maupun pelanggaran berupa politisasi ASN alias unsur birokrasi nan merugikan perolehan bunyi mereka secara signifikan.

Didalilkan Imam-Ririn bahwa terdapat pengarahan ASN dalam aktivitas kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Nomor Urut 2 Supian Suri dan Chandra Rahmansyah. Gugatan tersebut dicabut sebelum disidangkan lebih jauh di Mahkamah. Akan tetapi, argumen pencabutan gugatan tersebut belum diketahui.

MK pun tidak bisa melakukan penjelasan kepada Imam-Ririn lantaran baik pemohon maupun kuasa hukumnya tidak datang di persidangan. "Perkara 113, pemohon 113 Kota Depok, tidak hadir, ya," kata Saldi Isra.

Sebelumnya, KPU Kota Depok menetapkan pasangan Supian-Chandra sebagai pemenang dengan peroleh bunyi mencapai 451.785 alias (53,24%), sementara pasangan Imam-Ririn hanya mendulang 396.863 bunyi (46,76%). (Ant/I-2)