Hotel Aruss Yang Disita Polri Dibangun Dengan Uang Judol Rp200 Miliar

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Hotel Aruss nan Disita Polri Dibangun dengan Uang Judol Rp200 Miliar Infografis(Dok. Litbang MI)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sebuah Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah nan berangkaian dengan dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) kasus judi online (judol). Hotel itu senilai Rp200 miliar nan berasal dari biaya judol.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan hotel tersebut bertempat tinggal di Jalan Dr. Wahidin Semarang No.115, Blok O, RT.002/RW.008, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Cindisari, Kota Semarang Jawa Tengah. Penyitaan dilakukan usai penelusuran transaksi finansial nan dilakukan oleh para pemain hingga bandar judol.

"Aset berupa satu unit Hotel Aruss nan ada di Semarang, Jawa Tengah nan dikelola oleh PT. AJP (Arya Jaya Putra)," kata Helfi dalam konvensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.

Jenderal bintang satu Polri itu mengatakan bahwa pengelolaan hotel tersebut berasal dari biaya nan ditransfer dari rekening seorang berinisial FH. Dana masuk melalui lima rekening.

"Satu rekening atas nama OR, satu rekening atas nama RF, satu rekening atas nama MD, Dua rekening atas nama KP," ucap Helfi.

Selain itu, ada pula hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai nan dilakukan oleh seorang berinisial GP dan AS. Dengan total senilai Rp40.560.000.000.

"Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar nan mengenai dengan platform gambling online antara lain Dafabet, Agen138, dan Judi Bola," ujarnya.

Helfi mengatakan, para bandar menampung semua duit hasil pertaruhan online pada rekening-rekening nominee nan mereka buat. Selanjutnya, ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai. Hal itu sebagai upaya layering alias pengelabuhan untuk menyembunyikan asal-usul dari duit tersebut.

"Selanjutnya, setelah duit ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," beber Helfi.

Namun, pelaku nan terlibat belum dibeberkan. Para tersangka nantinya bisa dijerat Pasal 3 alias pasal 4 alias pasal 5 alias pasal 6 alias pasal 10 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.

Dengan ancaman balasan terhadap TPPU maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. Sedangkan, ancaman balasan terhadap pertaruhan online 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp25 juta. Lalu, ancaman balasan mengenai UU ITE maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Yon/P-2)