Universodelibros.com, Solo - Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengaku baru mengetahui penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari pemberitaan media. Ia mengatakan, semestinya nan mempunyai kewenangan untuk menyikapi berita tersebut adalah pihak Dewan Pimpinan Pusat partai.
"Terutama bagian hukum. Kalau tanya saya, jawabnya satu kata, PDIP selalu alim pada hukum," ujar laki-laki nan karib disapa Rudy itu saat ditemui di kediamannya di Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa 24 Desember 2024.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mempersilakan proses norma nan melangkah agar dilaksanakan sesuai patokan nan berlaku. FX Rudy memastikan semua kader PDIP alim norma dan tidak bakal melakukan intervensi terhadap abdi negara penegak hukum.
"Yang krusial kami tidak melakukan intervensi terhadap abdi negara penegak hukum. Itu larangan bagi kader PDIP," katanya.
Ia juga memastikan perkara itu tidak bakal mempengaruhi kesolidan partainya. "Enggak pengaruh. Kalau PDIP ada nan bermasalah, kami kan tetap dalam satu barisan," kata dia.
Lebih lanjut Rudy mengatakan, kader PDIP mendapat didikan dari partai ialah tentang ideologi dan aturan. Ia memastikan semua kader pasti alim norma dan aturan.
"Sehingga jika kami salah nggak perlu melakukan intervensi-intervensi pada abdi negara penegak norma dan proses norma biar melangkah sesuai sistem nan ada," kata dia.
Rudy mengatakan, hingga sekarang belum ada petunjuk apa pun dalam kasus Hasto ini dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. "Sejauh ini belum ada instruksi. Baca beritanya juga baru tadi pagi," kata mantan Wali Kota Solo itu.
Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap nan melibatkan buronan KPK Harun Masiku. Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah investigasi alias sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.