KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda Orin Gusta Andini mengatakan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis menambah daftar panjang koruptor nan divonis balasan ringan.
Orin mengatakan balasan penjara Harvey Moeis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, ialah 12 tahun penjara. Selain itu, denda nan kudu dibayar Harvey Moeis juga tak sebanding dengan kerugian nan dialami negara.
"Vonis ringan terhadap koruptor bukan perihal baru. Jadi sudah tidak terlalu kaget. Kalau menambah daftar panjang preseden jelek vonis ringan koruptor, sudah pasti. Belum lagi dendanya hanya Rp1 miliar. Sesuai secara normatif tapi ini tidak seimbang dengan kerugian negara akibat perbuatannya," kata Orin, kepada Media Indonesia, Senin (23/12).
Orin mengatakan Jaksa Penuntut Umum semestinya melakukan banding atas vonis tersebut. Pasalnya, vonis lebih ringan dari tuntutan nan dilayangkan.
"Harusnya banding. Masih ada waktu untuk banding," katanya.
Sebelumnya, Majelis pengadil menjatuhkan balasan 6,5 tahun penjara kepada terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis. Salah satu pertimbangannya ialah lantaran Harvey sopan di persidangan dan punya tanggungan keluarga.
"Sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 23 Desember 2024.
Hakim juga membacakan argumen pemberat hukuman. Hal nan memberatkan balasan hingga dijatuhi vonis tersebut lantaran perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa menuntut agar majelis pengadil menjatuhkan balasan 12 tahun penjara kepada Harvey.
Selain pidana, Harvey juga dikenakan denda pidana sebesar Rp1 miliar. Bila tak bisa bayar denda maka diganti balasan penjara selama enam bulan kurungan.
Selain itu, Harvey juga dikenakan balasan bayar duit pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap.
Bila tak menyanggupi membayar, maka diganti balasan penjara tambahan. Yakni, selama dua tahun bui.
Harvey dinilai terbukti melakukan tindakan rasuah itu. Tindakan rasuah nan dilakukan menbuat negara merugi Rp300 triliun.
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai dugaan korupsi. Sedangkan mengenai dugaan TPPU, dia dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantPemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-5)