Harvey Moeis Dan Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran, Begini Penjelasan Bpjs Kesehatan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta - Pengusaha Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, tengah menjadi sorotan lantaran terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Harvey sendiri telah divonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan atas karus korupsi timah.

Status Harvey dan Sandra sebagai Penerima Bantuan Iuran ramai diperbincangkan di media sosial usai info diri Harvey ramai beredar. Beberapa warganet menggunakan info tersebut untuk mengecek kepesertaan keduanya di BPJS Kesehatan. Berdasarkan penelusuran nan dilakukan Tempo melalui jasa Pandawa di WhatsApp, Harvey dan Sandra terdaftar sebagai peserta aktif PBI APBD.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan stasus kepesertaan Harvey dan Sandra. “Hasil pengecekan data, nama nan berkepentingan masuk ke dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” kata Rizzky melalui pesan singkat pada Ahad, 29 Desember 2024.

Rizzky menjelaskan, segmen PBPU Pemda berbeda dengan PBI-Jaminan Kesehatan nan dibiayai oleh pemerintah pusat dan pesertanya merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pada segmen PBPU Pemda, kata dia, pesertanya dibiayai oleh pemerintah wilayah dengan kewenangan kelas rawat 3.

“Pada segmen ini, persyaratannya tidak kudu fakir miskin maupun orang nan tidak mampu, melainkan seluruh masyarakat pada suatu wilayah nan belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan kewenangan kelas 3,” kata Rizzky.

Dia juga menekankan bahwa nama-nama nan termasuk dalam segmen PBPU pemda sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah wilayah setempat.

Dalam sidang putusan nan berjalan pada 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Harvey pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan tukar rugi senilai Rp 210 miliar. "Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.

Harvey adalah terdakwa kasus korupsi timah di wilayah izin upaya pertambangan pada PT Timah Tbk periode 2015-2022. Vonis pidana penjara itu lebih ringan nyaris setengahnya dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, nan meminta majelis pengadil memvonis Harvey dengan pidana penjara selama 12 tahun. Kasus itu disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.