TERDAKWA kasus korupsi Harvey Moeis dan istrinya aktris Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan segmen penerima support iuran (PBI) nan dibiayai pemerintah. Merespons perihal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bakal meninjau ulang Peraturan Gubernur sehingga penerima PBI dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI lebih tepat sasaran.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan Anisesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh masyarakat DKI Jakarta mempunyai akses terhadap jasa kesehatan. Pada masa itu, ujar dia, Pemprov DKI Jakarta mempunyai sasaran dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95% masyarakat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini bermaksud untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk DKI Jakarta.
"“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses jasa kesehatan kepada seluruh masyarakat nan belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi kewenangan penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” terang Ani, di Jakarta, dikutip Senin (30/12).
Ia menuturkan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk Jakarta melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam perihal ini, Pemprov DKI Jakarta mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi seseorang, melainkan pemenuhan kewenangan kesehatan bagi seluruh penduduk Jakarta, sebagai penerapan kebijakan UHC.
Kemudian, masyarakat nan memenuhi kriteria administratif, kata dia, seperti mempunyai KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat wilayah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018.
Namun, Ani menegaskan sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang info penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Langkah-langkah nan dilakukan meliputi integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak bisa ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) nan dibiayai oleh Pemerintah Pusat, penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah), dn kampanye "Mandiri itu Keren" untuk mendorong masyarakat nan bisa bayar iuran secara mandiri.
“Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar support ini betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat nan membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ujar Ani.
Adapun peserta JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:
1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta nan didaftarkan oleh pemberi kerja.
2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta nan iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta nan bayar iurannya sendiri.
4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta nan preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
"Kami bakal berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan mengenai revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap penduduk bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," tutup Ani. (H-3)