Hanura Minta Pemerintah Tak Batasi Kewenangan Daerah

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang mengatakan partainya berkomitmen mendorong penguatan otonomi daerah. Hal itu menjadi salah satu misi nan bakal diperjuangkan oleh Hanura di peringatan HUT ke-18 partai tersebut.

“Kenapa saya berpihak kepada daerah, lantaran saya memandang tetap banyak wilayah nan belum makmur,” kata Oesman saat ditemui usai peringatan HUT ke-18 Partai Hanura di area Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 21 Desember 2024.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Oesman juga mendorong agar pemerintah mengevaluasi kewenangan daerah. Sebab, dia memandang saat ini banyak urusan wilayah justru diatur oleh pemerintahan pusat. “Jadi wilayah kudu diberikan kewenangan lebih luas untuk mengatur dirinya, jangan dicabut hak-hak daerah,” ujar dia.

Menurut Oesman, penguatan kewenangan wilayah tersebut bakal mendorong terjadinya pemerataan pembangunan. Sebab, dia menilai banyak orang wilayah nan meninggalkan daerahnya lantaran terbatasnya peluang.

“Jangan dicabut hak-hak wilayah agar ada pemerataan, agar orang tidak keluar daerah,” kata Oesman.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Hanura Djafar Badjeber mengatakan peringatan HUT ke-18 partainya juga digunakan sebagai wadah konsolidasi usai pemilihan presiden, legislatif, dan pemilihan kepala daerah.

Djafar mengatakan Hanura mempunyai 528 personil DPRD di seluruh Indonesia. Dia optimistis berbareng para legislator tersebut Hanura bisa berjuang untuk memajukan wilayah dan mensejahterakan rakyat di daerah. 

“Penekanan kami lebih pada semangat konsolidasi partai pasca pilpres dan pilkada dan meneguhkan komitmen partai nan tetap konsisten memperjuangkan kepentingan daerah," ujarnya.

Partai Hanura merupakan salah satu dari 10 partai politik peserta pemilu 2024 nan kandas mencapai periode pemisah parlemen alias parliamentary threshold. Berdasarkan rekapitulasi KPU, Hanura menorehkan bunyi sah secara nasional sebanyak 1.094.588 bunyi alias 0,72 persen. 

Perolehan bunyi itu menempatkan partai nan didirikan pada 21 Desember 2006 itu di posisi kelima kategori partai non parlemen, di bawah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, dan Partai Gelora. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik peserta pemilu kudu meraih bunyi sah nasional minimal 4 persen agar lolos ke parlemen. Partai Hanura sempat lolos periode pemisah parlemen untuk pertama kalinya pada Pemilu 2014. Ketika itu, Hanura menorehkan 6.579.498 bunyi alias 5,26 persen dari bunyi sah nasional. Torehan itu menempatkan Hanura di ranking 10 dengan jumlah bangku sebanyak  16 di DPR.