Hakim Perintahkan Aset Harvey Moeis Yang Disita Dirampas Untuk Negara

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Hakim Perintahkan Aset Harvey Moeis nan Disita Dirampas untuk Negara Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta.(MI/Susanto)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerintahkan seluruh aset terdakwa Harvey Moeis  yang disita agar dirampas untuk negara.

Perintah tersebut seiring dengan Harvey nan telah divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) secara bersama-sama pada kasus korupsi timah.

"Barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai duit pengganti kerugian negara nan bakal dibebankan terhadap terdakwa," ucap pengadil personil Jaini Basir dalam sidang pembacaan putusan majelis pengadil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini.

Adapun dalam kasus korupsi timah, Harvey dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam perkara itu, terdapat beberapa aset Harvey dan sang istri, Sandra Dewi, nan telah disita penuntut umum, antara lain tanah dan gedung di beberapa wilayah di Jakarta; beberapa mobil mewah seperti Ferrari, Rolls-Royce, Vellfire, Porsche, dan Mini Cooper; 88 tas bermerek; 141 perhiasan; hingga logam mulia.

Sebelumnya, Harvey sempat meminta Majelis Hakim mengembalikan aset sang istri nan disita mengenai kasus dugaan korupsi timah.

Penasihat norma Harvey, Marcella Santoso mengatakan beragam aset Sandra nan disita Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hasil jerih payah Sandra selama 25 tahun berkarir sebagai selebriti, sehingga sama sekali tidak mengenai dengan kasus tersebut.

"Ibu Sandra mempunyai 25 juta followers di Instagramnya dan tidak memerlukan sensasi, tetapi dia sangat dirugikan di dalam perkara ini," ujar penasihat norma Harvey dalam sidang pembacaan tanggapan terhadap replik jaksa penuntut umum (duplik) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/12).

Adapun Harvey telah divonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan lantaran terbukti melakukan korupsi dan TPPU dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.

Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran duit pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Dengan demikian, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

Dalam perkara tersebut, Harvey sebelumnya diduga menerima duit Rp420 miliar berbareng Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan pencucian duit untuk membeli beragam peralatan mewah, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Kerugian itu meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa perangkat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.(Ant/P-2)