HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menjaga netralitasnya dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024. Hal ini krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
"Agar kepercayaan publik terhadap MK terus terjaga dengan baik. Dan kami percaya bahwa para hakim konstitusi sangat berintegritas tinggi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong, melalui keterangan tertulis, Rabu, (8/1).
MK, kata dia, juga kudu memutus perkara berasas prinsip-prinsip nan diatur dalam konstitusi. Hal ini juga demi tegaknya konstitusi.
"Harapan kami MK memutus perkara berdaskan prinsip-prinsip sebagaimana nan diatur dalam konstitusi, dan menjadi penjaga konstitusi demi tegaknya konstitusionalitas norma kita," kata Bahtra.
Politikus Partai Gerindra itu juga menekankan pentingnya menghormati putusan MK. Ini dilakukan sebagai bentuk kedewasaan demokrasi.
"Apa pun nan diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai hasil gugatan para paslon, kita kudu hormati dengan baik," ujar Bahtra.
Sidang perdana perkara PHPU Pilkada 2024 dimulai hari ini, Rabu, 8 Januari 2025. Berdasarkan info MK, sebanyak 310 perkara telah terdaftar, nan terdiri atas 23 perkara PHPU gubernur dan wakil gubernur, 49 perkara PHPU wali kota dan wakil wali kota, serta 238 perkara PHPU bupati dan wakil bupati.
Sidang perkara PHPU ini menggunakan sistem panel, di mana sembilan Hakim Konstitusi dibagi menjadi tiga panel, masing-masing terdiri atas tiga hakim.
Adapun komposisi panel pengadil adalah sebagai berikut:
Panel I: Hakim Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Panel II: Hakim Konstitusi Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.
Panel III: Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman. (Fah/I-2)