Habiburokhman Sebut Mahfud Md Orang Gagal Dalam Penegakan Hukum

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Habiburokhman Sebut Mahfud MD Orang Gagal dalam Penegakan Hukum Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menggelar konperensi pers di ruang rapat komisi, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari ini.(MI/Susanto)

Politikus Partai Gerindra Habiburokhman menyebut bahwa mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md sebagai orang gagal. Hal itu disampaikan Habiburokhman saat dimintai tanggapannya mengenai komentar Mahfud mengenai wacana Presiden Prabowo Subianto mengampuni koruptor selama mengembalikan duit hasil korupsi ke negara.

Menurutnya, Prabowo menyampaikan wacana tersebut sebagai pernyataan umum seorang pemimpin pemerintahan dan Kepala Negara. Diketahui, usulan itu disampaikan Prabowo di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, beberapa waktu lalu. Bagi Habiburokhman, pernyataan Presiden tak dapat dijawab dengan komentar Mahfud nan prosedural.

"Mahfud Md ini orang gagal. Dia menilai dia gagal, lima tahun sebagai Menkopolhukam, memberi skor 5 dalam penegakkan hukum," ujarnya di Kompleks DPR RI, Jakarta, hari ini.

Skor 5 nan disinggung Habiburokman itu mengenai penilaian Mahfud terhadap penegakan norma dan HAM era Presiden Joko Widodo. Saat itu, Mahfud tetap berstatus calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo. 

"Apa nan mau dinilai dari Mahfud Md? Gitu kan. Jadi teman-teman, itu saja, saya males capek berdebat," kata Habiburokman.

Ia menegaskan, Prabowo tidak mungkin menginstruksikan ataupun mengabaikan beragam peraturan perundang-undangan mengenai korupsi. Menurut Habiburokhman, seluruh protokol norma Tanah Air ditujukan untuk memaksimalkan pengembalian aset hasil korupsi. 

"Kita ini mempedebatkan perihal nan remeh-temeh, tapi melupakan perihal nan paling substansi dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Bagi Habiburokhman, saat ini, abdi negara penegak norma nan mendapat kewenangan mengusut korupsi seperti kepolisian, kejaksaan, KPK, tinggal menerjemahkan pengarahan Prabowo sesuai dengan ketentuan norma dan perudang-undangan nan berlaku. 

"Jadi Pak Mahfud jangan menghasut. Bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar norma dan sebagainya," pungkas Habiburokhman.

Sebelumnya, Mahfud menyampaikan ketidaksetujuannya dengan wacana Prabowo mengampuni koruptor selama mengembalikan duit hasil korupsi. Ia menilai, kasus korupsi nan diselesaikan secara tenteram sama artinya dengan kolusi. (Tri/P-2)