BADAN Standardisasi Nasional (BSN) menyatakan bahwa konsumsi air dari galon polikarbonat alias guna ulang dapat dipastikan keamanannya dari bisphenol A (BPA) lantaran sudah mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Ketika sudah disertifikasi dan sudah mendapatkan SNI berfaedah produk sudah bisa dikatakan kondusif untuk dikonsumsi," kata Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian BSN Heru Suseno dalam keterangannya. Heru menuturkan bahwa standardisasi nan diterapkan pemerintah dan otoritas terkait berpaku pada tiga perihal ialah perlindungan masyarakat, agunan mutu, dan efisiensi hingga persaingan upaya nan sehat.
Ketiga pegangan itu secara simultan kudu ditekan dalam penerapan standardisasi nasional. Tujuannya menjaga kesejahteraan seluruh rakyat dalam konteks pelaku upaya hingga masyarakat sebagai konsumen.
Ia melanjutkan perumusan standarisasi nasional Indonesia (SNI) dilakukan mulai dari perencanaan, perumusan, penetapan hingga pemeliharaan. Standardisasi juga melibatkan multipihak agar melangkah dengan maksimal dan menjamin kualitas produk nan dihasilkan.
Heru turut menekankan jika proses sertifikasi wajib diikuti oleh pelaku upaya dan semua pihak demi kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan, alias pelestarian kegunaan lingkungan hidup. "Artinya, pemerintah dan BSN menjamin bahwa produk nan mendapatkan SNI kondusif untuk dikonsumsi, termasuk air minum dalam
kemasan (AMDK)," katanya.
Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Okky Krisna Rachman juga setuju andaikan semua jenis produk AMDK wajib mengikuti SNI. Selain SNI, industri AMDK juga perlu mematuhi patokan mulai dari pengendalian air baku pengendalian produksi hingga pengendalian kemasan
pangan. (Ant/Z-2)