Flashdisk Sitaan Dari Rumah Hasto Dibawa Kpk Ke Laboratorium Forensik

Sedang Trending 6 hari yang lalu
Flashdisk Sitaan dari Rumah Hasto Dibawa KPK ke Laboratorium Forensik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Hasto Kristiyanto.(Dok. Antara)

FLASHDISK sitaan nan dibawa KPK dari rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dibawa ke laboratorium forensik. Langkah ini diambil untuk membongkar isi perangkat keras tersebut.

“Nanti kita bakal bawa ke laboratorium forensik kita di sini, nah kenapa? lantaran Karena itu dimasukkan itu misalkan tanggal berapa ininya, dan lain-lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu, 11 Januari 2025.

Asep mengatakan, flashdisk merupakan peralatan bukti elektronik nan kudu ditangani oleh laboratorium forensik KPK. Nantinya, pembukaan isi perangkat keras itu bakal didokumentasikan untuk memastikan tidak ada info nan hilang.

“Artinya di videokan saat dia dibukanya sehingga info nan ada di dalam itu betul benar valid, tidak ditambahi maupun dikurang oleh si interogator itu,” ucap Asep.

Asep menegaskan, pengambilan flashdisk di rumah Hasto dilakukan lantaran diyakini isinya berangkaian dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR. Namun, info di dalam perangkat keras itu belum bisa dipaparkan kepada publik, saat ini.

“Makanya kita juga sebetulnya ini menduga bahwa di dalam flashdisk itu ada bukti bukti apakah itu, file apa, nan mengenai gitu. Tentu jika tidak mengenai juga kelak pasti bakal dikembalikan,” ujar Asep.

KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun nan terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah langkah untuk membikin perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan berjalan ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Z-9)