PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan vonis nan jauh lebih ringan terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah. Kasus ini menyebabkan kerugian negara nan fantastis, mencapai Rp300 triliun. Harvey dijatuhi balasan penjara selama 6 tahun 6 bulan, jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa nan meminta balasan 12 tahun.
Berikut sejumlah kebenaran dari sidang vonis Harvey Moeis
1. Pertimbangan Hakim Harvey Punya Tanggungan untuk Keluarga
Majelis pengadil punya pertimbangan dalam menjatuhkan balasan kepada terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis. Salah satunya ialah lantaran Harvey dianggap sopan di persidangan dan punya tanggungan keluarga
"Sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (23/12).
2. Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Berat
Majelis pengadil juga menyatakan bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun nan diajukan oleh jaksa penuntut umum dianggap terlalu berat bagi Harvey Moeis. Menurut hakim, Harvey tidak mempunyai peran nan signifikan dalam kerjasama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT), serta dengan pengusaha smelter lain nan bekerja sama dengan PT Timah.
“Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara, maka majelis pengadil beranggapan tuntutan pidana penjara nan diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan kudu dikurangi,” ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.
3. Peran Harvey Moeis di PT Refined Bangka Tin (RBT)
Harvey diketahui bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), tetapi bukan bagian dari struktur organisasi perusahaan. Menurut pengakuannya, dia hanya membantu Suparta, Direktur Utama PT RBT, lantaran pengalamannya di bagian tambang batu bara. Terdakwa hanya berkedudukan sebagai representasi tanpa pengambilan keputusan, ungkap Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang.
4. Kerugian Negara nan Fantastis
Kasus ini berujung pada kerugian negara nan sangat besar, dengan rincian sebagai berikut:
- Kerja sama sewa perangkat pengolahan logam: Rp2,28 triliun
- Pembayaran biji timah nan tidak sesuai: Rp26,65 triliun
- Kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal: Rp271,07 triliun
5. Korupsi dan Gaya Hidup Mewah
Dalam kasus ini, Harvey Moeis berbareng Helena Lim diduga menerima duit sebesar Rp420 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membeli barang-barang mewah, termasuk mobil dan properti.
6. Kejagung Pertimbangkan Banding
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tetap mempertimbangkan langkah norma atas vonis ini. Jaksa mempunyai waktu 7 hari untuk memutuskan apakah bakal mengusulkan banding alias menerima putusan hakim. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa meskipun menghormati putusan hakim, pihaknya tetap mempertimbangkan untuk mengusulkan banding.
Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Harvey, nan dikenal sebagai suami selebritas Sandra Dewi, sekarang kudu menghadapi masa depan di kembali ruji-ruji besi. Sandra Dewi adalah seorang aktris, model, dan pengusaha sukses nan telah lama dikenal di bumi hiburan. Lahir pada 8 Agustus 1983 di Pangkal Pinang, Sandra memulai kariernya setelah memenangkan arena pencarian talenta dan semakin dikenal melalui movie "Quickie Express" pada 2007.
Pernikahannya dengan Harvey Moeis pada 2016 menjadi sorotan besar, dengan resepsi mewah nan apalagi menggunakan tema negeri dongeng. Popularitasnya tidak hanya terbatas di layar kaca, tetapi juga di media sosial, di mana dia mempunyai jutaan pengikut nan setia mengikuti kesehariannya, mulai dari kehidupan family hingga aktivitas profesionalnya. (Ant/P-5)