DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung pertimbangan menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI setelah kasus penembakan oleh oknum personil TNI AL di Tol Tangerang-Merak nan menyebabkan seorang penduduk tewas.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menjelaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan senjata api (senpi) oleh aparat norma tetap sangat lemah sehingga kudu lebih diperketat, meski TNI sudah mempunyai standar operasional prosedur (SOP) nan jelas.
“Kasus ini mengingatkan kita bahwa prosedur nan ada kudu dijalankan dengan disiplin tinggi untuk cegah penyalahgunaan senjata,” kata Amelia dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (7/1).
Lebih lanjut, Amelia menyarankan agar pemerintah juga mengevaluasi kebijakan internal TNI mengenai penugasan pasukan elite sebagai ajudan para pejabat.
Menurutnya, saat TNI bekerja mengawal pejabat sipil, kudu dilakukan prosedur nan belas karena tugas tersebut mempunyai resiko tinggi jika tidak diawasi dengan baik.
“Dari tiga oknum TNI AL nan terlibat kasus itu, dua diantaranya merupakan prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) sebagai satuan elite TNI AL dan salah satunya bekerja sebagai ajudan pejabat,” katanya.
Amelia menilai bahwa TNI nan mempunyai sejarah panjang dalam membina para pasukannya mesti melakukan pengaturan monitoring, audit dan pembinaan mental serta moral para prajuritnya secara berkala. Hal itu katanya, untuk mencegah penyalahgunaan senpi.
“Komisi I DPR RI bakal terus menjalankan kegunaan pengawasan terhadap TNI untuk memastikan profesionalisme dan kredibilitas lembaga ini tetap terjaga,” katanya.
Selain itu, Amelia mengapresiasi langkah sigap TNI AL dalam menangani kasus ini dengan memastikan pelaku telah ditangani oleh Polisi Militer TNI. Hal tersebut menunjukkan komitmen lembaga terhadap penegakan hukum.
“Namun, sebagai personil Komisi I DPR RI, saya menekankan pentingnya proses norma nan transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Amelia menurunkan andaikan proses norma tersangka oknum TNI nan telah menyantap korban jiwa tersebut tersebut dinyatakan bersalah oleh pengadilan militer, maka secara tegas kudu diberhentikan.
“Pemecatan secara tegas dan terbuka kudu menjadi langkah lanjutan agar mencerminkan kedisiplinan dan keadilan di tubuh TNI. Penegakan norma nan sesuai dengan undang-undang dan independensi badan peradilan militer adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi,” jelasnya.
Sebelumnya, Panglima Komando Armada TNI AL Laksamana Madya TNI Denih Hendrata di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, Senin (6/1), mengungkapkan bahwa oknum personil TNI AL nan melakukan penembakan di Tol Tangerang-Merak membawa senjata api lantaran tugasnya sebagai ajudan.
Denih mengatakan bahwa senjata api nan dipegang Sertu AA merupakan bagian inventaris nan melekat dari seorang ajudan, nan mempunyai standar operasional jika pemimpin alias dirinya mengalami ancaman. (Dev/I-2)