Harga Tiket Pesawat RI Mahal KPPU Soroti Monopoli Avtur Sampai Maskapai

Harga Tiket Pesawat RI Mahal, KPPU Soroti Monopoli Avtur Sampai Maskapai

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan berbagai alasan mengapa harga tiket pesawat di Indonesia begitu mahal. Menurut Anggota KPPU Budi Joyo Santoso, faktor-faktor tersebut antara lain adalah harga avtur yang tinggi, distribusi avtur yang masih tertutup atau dimonopoli, komponen pajak, dan perilaku pelaku usaha, atau maskapai penerbangan.

Dalam hal harga avtur, KPPU telah memberikan saran kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk mengevaluasi keputusan terkait harga dasar avtur yang dinilai tidak relevan. Selain itu, dalam distribusi avtur, regulasi yang mengarah pada monopoli oleh Pertamina juga menjadi salah satu faktor penyebab harga tiket pesawat yang mahal.

Untuk menurunkan harga tiket pesawat, KPPU menyarankan agar pasar avtur dibuka untuk persaingan yang sehat. Selain itu, biaya pemeliharaan pesawat yang mencapai 15% dari harga tiket juga perlu ditinjau ulang, terutama dalam hal bea masuk bagi komponen pesawat yang masih didatangkan dari luar negeri.

Selain faktor-faktor tersebut, perilaku pelaku usaha atau maskapai penerbangan juga dapat mempengaruhi harga tiket pesawat. Oleh karena itu, KPPU telah mengeluarkan putusan terkait kartel tiket yang mengharuskan maskapai untuk melaporkan setiap perubahan kebijakan yang berkaitan dengan persaingan kepada KPPU.

Dalam upaya menurunkan harga tiket pesawat, KPPU akan terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait untuk meninjau kembali kebijakan-kebijakan yang mendasari pembentukan harga. Dengan demikian, diharapkan harga tiket pesawat di Indonesia dapat menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.

Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan harga tiket pesawat di Indonesia dapat menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat. Semua pihak, termasuk pemerintah, maskapai penerbangan, dan lembaga terkait, perlu bekerja sama untuk menciptakan persaingan yang sehat dan transparan dalam industri penerbangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *