Bos Tekstil Minta Perlindungan Berlapis Karna RI Diserang Pakaian Impor
Kalangan pengusaha tekstil meminta pemerintah untuk memperpanjang Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk pakaian jadi. Saat ini memang aturan itu masih berlaku, namun tidak lama lagi akan berakhir. “Kita harap BMTP pakaian jadi bisa diperpanjang, akan berakhir November ini. pembahasannya lagi kita tunggu,” kata Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja di Kemendag, dikutip Kamis (29/8/2024).
Dasar dari penerapan aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142/PMK.010/2021 dan berlaku secara efektif mulai 12 November 2021 selama tiga tahun. Pengenaan BMTP ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut.
Alasan penetapan kebijakan pengenaan BMTP atas produk pakaian dan aksesori pakaian berasal dari hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang membuktikan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri, disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian.
“Proses BMAD paling cepat 3 tahun pengalamannya cukup lama. Selama belum proses BMAD, kita ingin BMTP diperpanjang. BMAD Sementara juga lama bisa setahun,” kata Jemmy.
Selain pakaian jadi, turunan dari sektor ini juga perlu mendapat perhatian dari pemerintah, diantaranya adalah kain serta bahan bakunya.
“Pakaian jadi baru pertama, safeguard itu kain, safeguard baru kedua. kita harap terus berlanjut,” ujar Jemmy.
Selain pengetatan melalui BMTP maupun safeguard, pelaku usaha juga berharap ada perlindungan lain seperti non tarrif barrier (NTB). Contoh konkret dari NTB ialah mulai dari Penundaan bea cukai, Hambatan teknis, pengawasan di pasar hingga Lisensi.
“Kita harap efektif jika berlaku, termasuk non tarrief barrier jadi berlapis,” sebut Jemmy.