Barang Bawaan dari Luar Negeri Akan Diperiksa Bea Cukai

Barang Bawaan dari Luar Negeri Akan Diperiksa Bea Cukai

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dan istrinya, Erina Gudono, menjadi perbincangan hangat setelah diduga membawa belanjaan mewah dari Amerika Serikat tanpa diperiksa oleh Bea Cukai. Insiden tersebut menjadi viral di media sosial. Dalam video yang beredar, mereka terlihat turun dari jet Gulfstream N568SE dan langsung menuju mobil Toyota Alphard yang telah diparkir di apron pesawat. Mereka juga didampingi oleh ajudan yang membawa barang belanjaan mewah. Kejadian ini kemudian menimbulkan pertanyaan dari warganet, mengingat barang-barang mewah dari luar negeri seharusnya melewati pemeriksaan Bea Cukai terlebih dahulu.

Dalam kolom komentar di media sosial, warganet menekan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo untuk memberikan penjelasan terkait dugaan ini. Menyikapi hal ini, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan bahwa pihaknya sedang memeriksa status penerbangan dalam video yang viral tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa jika penerbangan tersebut adalah domestik, maka tidak perlu melewati Bea Cukai.

Sementara itu, berdasarkan aturan DJBC Kementerian Keuangan, semua barang bawaan penumpang dari luar negeri harus diperiksa oleh Bea Cukai. Namun, barang-barang tersebut bisa mendapatkan pembebasan bea masuk atau pajak jika nilainya tidak melebihi US$500 atau sekitar Rp7,7 juta. Pembebasan bea masuk diberikan untuk barang bawaan penumpang dengan nilai pabean hingga US$500 per orang.

DJBC juga menjelaskan bahwa jika barang yang dibawa bukanlah barang pribadi penumpang, maka akan dikenakan bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, jika seorang penumpang membawa dua pasang sepatu dari luar negeri dan nilainya tidak melebihi US$500, maka tidak akan dikenakan bea masuk. Namun, jika nilainya melebihi US$500, penumpang harus membayar selisihnya.

Untuk barang yang berasal dari Indonesia dan dibawa ke luar negeri serta kembali ke Indonesia, DJBC memastikan bahwa tidak akan dikenakan bea masuk selama barang tersebut dapat dibuktikan berasal dari Indonesia. Untuk memudahkan pembuktian, penumpang harus melaporkan barang tersebut kepada petugas Bea Cukai menggunakan form BC 3.4 sebelum berangkat ke luar negeri.

Dalam hal ini, DJBC akan terus memeriksa dan mengawasi setiap penerbangan internasional untuk memastikan bahwa semua barang bawaan penumpang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, bagi Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, penting untuk mematuhi aturan bea masuk dan pajak impor agar tidak menimbulkan kontroversi di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *