Dukung Target 3 Juta Rumah, Sumut Percepat Penerbitan Pbg

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Dukung Target 3 Juta Rumah, Sumut Percepat Penerbitan PBG Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut, Faisal Nasution.(MI/Yosep Pencawan)

PEMERINTAH Provinsi Sumatra Utara menyatakan komitmennya mempercepat publikasi Persetujuan Bangunan Gedung, alias PBG, menjadi 10 hari kerja. Percepatan ini dilakukan sebagai corak support terhadap sasaran pembangunan 3 juta rumah nan dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

"Kita bakal mempercepat publikasi PBG paling lama 10 hari kerja," ungkap Faisal Nasution, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut, Minggu (12/1).

Menurut dia, Pemprov Sumut bakal meminta pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk mempercepat publikasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penerbitan PBG bakal diminta dipercepat untuk pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) paling lama dalam 10 hari kerja.

Dia menegaskan, pemerintah kabupaten dan kota sudah kudu menerbitkan PBG paling lama 10 hari kerja jika dokumen-dokumen pengajuan sudah lengkap. Percepatan ini merupakan salah satu poin nan bakal diminta untuk dilaksanakan pemerintah kabupaten san kota di Sumut.

Faisal mengatakan Pemprov Sumut bakal meminta pemerintah kabupaten dan kota melaksanakan sejumlah kebijakan untuk mendukung sasaran pembangunan tiga juta rumah nan dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. nan mana percepatan publikasi PBG ini dinilai menjadi salah satu perihal nan sangat krusial dilakukan untuk mendukung sasaran tersebut.

Gubernur juga bakal meminta pemerintah kabupaten/kota untuk menyosialisasikan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi PBG dan percepatan proses pelayanan publikasi PBG.

Selain percepatan publikasi PBG, Pemprov Sumut juga bakal meminta pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk menggencarkan sosialisasi penghapusan dua jenis biaya. Yakni penghapusan retribusi publikasi PBG serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bukan itu saja, Pemprov Sumut juga berupaya agar percepatan publikasi PBG ditegaskan melalui peraturan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati dan wali kota. Hal itu bakal dilakukan lebih maksimal setelah seluruh kepala wilayah terpilih di Sumut sudah dilantik.

Percepatan publikasi PBG ini juga, lanjut dia, menghendaki Pemprov Sumut berkoordinasi lebih intensif dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Khususnya mengenai dengan penggunaan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

SIMBG merupakan sistem untuk mengelola serta memantau info dan info mengenai gedung gedung. Sistem ini digunakan pemerintah, pengelola bangunan, alias perusahaan properti untuk mengoptimalkan pengelolaan bangunan.

Seperti diketahui, sasaran pembangunan tiga juta rumah merupakan salah satu program nan dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, sampai dengan 2029. Program ini untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat, khususnya bagi golongan berpenghasilan rendah. (YP/J-3)