Dprd Kota Bogor Segera Susun Kajian Raperda Pencegahan Dan Penanganan Tppo

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Kota Bogor (Universodelibros) - Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, M. Rusli Prihatevy menyoroti perihal terungkapnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah setempat  dalam penanganan Polresta Bogor Kota.

"Prihatin dan sedih lantaran tindak kejahatan terjadi di Kota Bogor, apalagi menggunakan salah satu apartemen di Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor sebagai tempat penampungan para Tenaga Kerja Wanita nan bakal diberangkatkan ke Timur Tengah secara ilegal," ucap Rusli di Kota Bogor, Sabtu.

DPRD Kota Bogor segera menyusun kajian mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO.

“Kami dari DPRD Kota Bogor bakal mendorong pembentukan Raperda tentang pencegahan dan penanganan korban TPPO agar Pemerintah ikut serta dalam memerangi TPPO,” ucapnya.

Raperda tersebut berpatokan kepada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Di dalam Raperda tersebut, kata Rusli, bakal dicantumkan corak perlindungan korban dan saksi, pencegahan dan penanganan serta peran serta masyarakat.

Sebelumnya diberitakan Polresta Bogor Kota meringkus dua tersangka, dan menggagalkan TPPO berupa pemberangkatan TKW terlarangan nan bakal diberangkatkan ke Timur Tengah.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, penyergapan nan dilakukan kepolisian, ada delapan TKW nan sudah siap diberangkatkan dari penampungan terlarangan di sebuah apartemen Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman balasan 15 tahun dan denda Rp600 juta, serta Pasal 81 dan 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman balasan 10 tahun dan denda Rp10 miliar.