Universodelibros.com, Jakarta - Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah segera menerbitkan keputusan presiden (kepres) nan mengatur biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH 2025. Hal ini mengingat DPR dan pemerintah baru saja menyetujui anggaran BPIH untuk ibadah haji tahun ini.
Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta agar publikasi keppres tidak menyantap waktu terlalu lama. Menurut politikus PKS itu meski DPR dan pemerintah telat memulai obrolan biaya haji 2025, tetapi publikasi keppres kudu disegerakan.
“Kalau bisa, prosesnya terlambat enggak apa-apa, tapi keppresnya enggak usah mundur lagi terlalu lama. Ini nan ditunggu,” kata Fikri saat rapat koordinasi Komisi VIII dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di gedung MPR/DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Januari 2025.
Desakan ini, kata dia, disebabkan banyaknya masyarakat nan tetap bertanya-tanya info tentang biaya haji 2025 meski sudah ramai diberitakan.
Sebagai informasi, DPR dan pemerintah menyetujui BPIH 2025 sebesar Rp 89.410.258,79 per jemaah, dengan skema pembagian biaya 62 persen ditanggung jemaah dan 38 persen oleh pemerintah. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid kemarin, 6 Januari 2025.
Menjawab komentar Fikri, Abdul menyampaikan bahwa keppres bakal terbit dalam waktu maksimal satu bulan. “Pemberlakuan kepres itu hasil keputusan rapat kerja dengan Menteri (Agama) di bawah Pak Presiden, maksimal satu bulan. Di undang-undang begitu. nan mengirim Menteri Agama,” kata dia saat rakor Komisi VIII dengan Dasco.
Salah satu poin nan menjadi catatan DPR setelah mengetok palu biaya haji 2025 adalah meminta Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk segera berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto perihal publikasi keppres.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan Menag sudah beberapa kali menyampaikan kepada Prabowo bahwa proses haji 2025 sudah bergulir. Oleh lantaran itu, DPR berambisi keppres bakal segera terbit.
“Kapan itu? Ya, secepatnya. Karena Menteri Agama sudah bolak-balik menyampaikan bahwa proses perhajian kita sudah bergulir, siklusnya melangkah di Arab Saudi,” ujar Marwan saat bertemu pers di gedung DPR kemarin, setelah pengesahan BPIH 2025.
Selagi menunggu kepres, Marwan menambahkan, DPR sudah membikin klausul nan memperbolehkan beberapa bagian proses haji dilangsungkan oleh pemerintah tanpa adanya keppres. Klausul tersebut tercantum dalam laporan pengesahan BPIH tahun 1446 H alias 2025.
“Dengan keputusan ini, beberapa perihal nan bisa dilakukan sebelum terbitnya keppres dipersilakan pemerintah untuk dilakukan,” ujar Marwan.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini