Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah divonis bersalah atas kasus duit tutup mulut nan menjeratnya. Trump menjadi mantan sekaligus Presiden AS terpilih pertama nan dihukum lantaran tuduhan pidana.
Kasus suap tutup mulut Trump bakal disidangkan di New York, Jumat (10/1) waktu setempat alias Sabtu (11/1) WIB. Meski divonis bersalah, Trump tidak bakal masuk penjara.
Dilaporkan CBS, pengadil Juan Merchan menjatuhkan vonis pembebasan tanpa syarat. Vonis pembebasan tanpa syarat menghapuskan balasan atas suatu kejahatan tetapi tidak membatalkan vonis hukuman.
Dalam kasus itu, Trump didakwa mengenai pemberian duit kepada seorang bintang movie porno Stormy Daniels untuk menutuupi hubungan mereka menjelang pemilu 2016.
Meski tidak ada akibat nan menghalangi pelantikannya 20 Januari nanti, Trump sejak saat ini dilabeli sebagai seorang pelaku pidana.
Trump sempat tampil dalam persidangan secara virtual dari rumahnya di Mar-a-Lago, Florida. Dia menyebut kasus itu sebagai senjata politik dan mengeklaim tidak melakukan kejahatan apa pun.
Selama pembacaan vonis, pengadil Merchan mengatakan balasan tersebut menjadi satu-satunya pilihan hukum. Dia menyebut kasus itu betul-betul luar biasa. Pasalnya, kasus Trump merupakan penuntutan pidana pertama dan balasan pertama nan pernah dialami seorang Presiden AS. (Z-11)