Universodelibros.com, JAKARTA - Istilah darurat militer tengah ramai diperbincangkan di seluruh dunia, setelah diumumkan oleh Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol beberapa waktu nan lalu. Keputusan tersebut membikin parlemen hingga masyarakat setempat bergolak dan menuntut status darurat militer dicabut.
Menurut etd.repository.ugm.ac.id, keadaan darurat militer sering kali hanya dijadikan sebagai instrumen pemaksaan kehendak pemerintah nan tidak bisa meredam bentrok nan terjadi. Lantas, apa itu darurat militer?
Pengertian Darurat Militer
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan darurat militer sebagai keadaan darurat suatu wilayah nan dikendalikan oleh militer sebagai pemimpin tertinggi. Dengan demikian, militer ditempatkan sebagai penanggung jawab pemerintahan sementara.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip Antara, darurat militer (martial law) merupakan seperangkat peraturan nan efektif diberlakukan setelah adanya pengumuman resmi nan melibatkan penggantian sementara kewenangan militer untuk mengambil alih kekuasaan dari tangan pemerintah sipil nan berkuasa secara formal. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban suatu wilayah alias negara.
Status darurat militer biasanya diimplementasikan untuk segala sesuatu nan mendesak, di mana pemerintah tidak bisa berfaedah sebagaimana mestinya alias dirasa terlalu lemah untuk menghadapi situasi-situasi nan terjadi, misalnya akibat musibah alam, perang, pemberontakan, alias apalagi setelah peristiwa kudeta.
Ketika darurat militer diterapkan, komandan militer di suatu wilayah alias negara berkuasa secara tidak terbatas untuk menyusun strategi dan menegakkan hukum. Artinya, militer dapat menentukan tindakan nan tepat dan sigap untuk menyelamatkan bangsa dan negara.
Dampak Darurat Militer
Merujuk pada laman Robert Lansing Institute, berikut beberapa akibat nan ditimbulkan dari pemberlakuan darurat militer:
Konsolidasi Pemerintahan
Presiden alias kepala negara dapat menggunakan darurat militer sebagai strategi untuk memulihkan ketertiban dan mengesahkan kebijakan-kebijakan nan berpotensi menimbulkan oposisi. Namun, kondisi tersebut justru menyebabkan meningkatnya ketidakpuasan rakyat dan potensi kritik internasional.
Meningkatnya Protes
Demonstrasi massa berskala besar bisa memaksa pemerintah untuk mempertimbangkan kembali darurat militer. Dengan demikian, akibat kehilangan legitimasi bakal semakin besar terjadi.
Oposisi Mendapatkan Momentum untuk Memakzulkan Presiden
Pihak oposisi dapat memanfaatkan perbedaan pendapat publik akibat status darurat militer untuk menantang otoritas presiden. Artinya, kemungkinan adanya upaya pemakzulan alias pemilihan umum (pemilu) nan dipercepat semakin besar.
Melemahnya Stabilitas Domestik
Ketidakstabilan di dalam negeri dapat membatasi keahlian suatu negara untuk menanggapi provokasi dari negara-negara lain. Selain itu, kesempatan dalam berperan-serta aktif dalam diplomasi regional dan internasional bakal semakin melemah.
Ketidakstabilan Ekonomi
Gejolak nan berkepanjangan akibat darurat militer dapat mengganggu aktivitas ekonomi di suatu negara. Imbasnya, mitra dagang, rantai pasokan, dan penanammodal enggan untuk melanjutkan aktivitas perekonomian, sehingga potensi pengangguran, kejahatan, dan rentetan akibat lainnya bakal semakin meningkat.
Penerapan Darurat Militer di Indonesia
Di Indonesia, penerapan darurat militer diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara Nomor 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya. Pada Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa pihak nan menyatakan darurat militer adalah presiden alias panglima tertinggi angkatan perang.
Berikut beberapa argumen nan mendasari darurat militer dapat diberlakukan di Indonesia:
- Keamanan alias ketertiban norma di seluruh alias sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan alias akibat musibah alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.
- Timbul perang alias ancaman perang alias dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan langkah apapun juga.
- Hidup negara berada dalam keadaan ancaman alias dari keadaan-keadaan khusus, rupanya ada alias dikhawatirkan ada gejala-gejala nan bisa membahayakan hidup negara.
Indonesia diketahui pernah menerapkan darurat militer di Provinsi Timor Timur pada 1999 dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada 2023. Berikut penjelasannya:
Darurat Militer Timor Timur
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 Tahun 1999 tentang Keadaan Darurat Militer di Daerah Propinsi Timor Timur, darurat militer di Timor Timur bertindak pada 7 September 1999. Keppres nan ditetapkan di Jakarta tersebut ditandatangani oleh Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie alias BJ Habibie, sehari sebelumnya alias 6 September 1999.
Kemudian, keppres dicabut melalui Keppres Nomor 112 Tahun 1999 tentang Pencabutan Keppres Nomor 107 Tahun 1999 tentang Keadaan Darurat Militer di Daerah Propinsi Timor Timur. Pencabutan dilakukan pada 23 September 1999.
Darurat Militer Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
Sementara itu, darurat militer di Nanggroe Aceh Darussalam diatur dalam Keppres Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Beleid tersebut diteken oleh Megawati Soekarnoputri pada 19 Mei 2003.
Saat itu, darurat militer diberlakukan untuk menghadapi GAM nan mau memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Status darurat diterapkan lantaran kondisinya semakin jelek dengan tindak kekerasan bersenjata nan mengarah pada terorisme.