Crazy Rich Emas Surabaya Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Crazy Rich Emas Surabaya Jalani Sidang Vonis Hari Ini Ilustrasi.(MI)

PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan rasuah mengenai jual beli emas di PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Jumat (27/12). Terdakwa, Budi Said, nan dijuluki crazy rich Surabaya itu bakal mendengarkan vonis pengadil atas kasus nan membelitnya tersebut.

“Agenda pembacaan putusan,” tulis sistem info penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/12).

Persidangan Budi diagendakan digelar pukul 10.00 WIB di Ruangan Kusuma Atmadja. Pembacaan vonis digelar terbuka untuk umum.

Dalam perkara ini, jaksa menilai Budi terbukti bersalah atas semua bukti dan keterangan saksi nan sudah dihadirkan dalam persidangan. Majelis diminta memberikan balasan penjara selama 16 tahun kepada crazy rich Surabaya itu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

Dalam kasus ini, penuntut umum juga meminta pengadil memberikan pidana denda Rp1 miliar kepada Budi. Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan, pidana penjaranya ditambah enam bulan.

Jaksa juga meminta Budi diberikan balasan pengganti sebesar 58,135 kilogram emas, dan 1.136 kilogram emas. Jika dirupiahkan nilainya menyentuh Rp35,07 miliar, dan Rp1,07 triliun.

Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan norma tetap. Jika tidak dibayarkan, jaksa bakal merampas kekayaan barang Budi.

“Dalam perihal terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap jaksa. (Can/I-2)