Coretax Dan Teknologi Ai, Solusi Canggih Deteksi Pengemplangan Pajak

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
CoreTax dan Teknologi AI, Solusi Canggih Deteksi Pengemplangan Pajak Masyarakat melakukan pembayaran pajak.( ANTARA FOTO/Rahmad)

IMPLEMENTASI sistem digital dalam manajemen perpajakan menjadi salah satu terobosan nan dinantikan untuk memperbaiki pengelolaan pajak di Indonesia. Namun, penerapan sistem ini tidak lepas dari tantangan nan kudu dihadapi, baik dari segi teknis maupun kualitas sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Eksekutif LBH Pajak dan Cukai, Nelsom Butarbutar, menyebut, sistem Inti Administrasi Perpajakan (CoreTax) merupakan solusi nan diharapkan dapat mengatasi beragam kekurangan dalam sistem perpajakan saat ini. Di antaranya penghindaran pajak nan tetap marak.

CoreTax, lanjutnya, bakal mengintegrasikan seluruh proses dalam perpajakan. Mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran pajak, pengawasan, hingga penegakan norma dalam satu platform digital

“Ini adalah keniscayaan. Dibandingkan dengan kondisi saat ini nan belum sepenuhnya menerapkan digitalisasi, CoreTax bakal menjadi solusi nan tepat,” ujar Nelsom, di Bandung, Sabtu (11/1)

CoreTax, nan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018, bermaksud untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak di Indonesia. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan CoreTax, serta PMK Nomor 483 Tahun 2020 nan mengatur rencana strategis implementasinya, juga menjadi landasan penting.

“Jika sistem ini melangkah dengan baik, pengemplangan pajak nan selama ini marak bakal semakin susah untuk dilakukan. Hal ini tidak hanya bertindak untuk wajib pajak nakal, tetapi juga bagi oknum di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nan mungkin tergoda melakukan tindakan tidak etis,” tambahnya.

Nelsom juga menyebut sejumlah kasus kasus dugaan pengemplangan pajak nan pernah dilaporkan pihaknya, seperti PT W di KPP Sorong nan diduga mengemplang pajak senilai Rp15.719.456.630,- miliar. Selain itu juga CV D di Jakarta Utara nan beraksi tanpa NPWP dengan dugaan kerugian negara Rp38.623.014.611 dan PT PB di KPP Batam nan diduga mengemplang pajak sebesar Rp22.146.908.675.

"Kasus ini sudah dilaporkan, namun nyaris setahun belum ada tindak lanjutnya. Ini menjadi contoh sungguh pentingnya penerapan sistem digital seperti CoreTax,” tandasnya.

Kekurangan dalam sistem saat ini membikin pengemplangan pajak semakin susah terdeteksi. Dengan penerapan CoreTax nan dilengkapi dengan teknologi digital dan kepintaran buatan (AI), sistem ini diharapkan bisa mengatasi masalah tersebut.

“Sistem ini dapat mendeteksi potensi penghindaran pajak dengan algoritma berbasis AI nan bisa menganalisis pola transaksi mencurigakan,” tambahnya.


Otomatisasi


Dengan keahlian analitik, CoreTax juga dapat mengelompokkan wajib pajak berasas profil risiko, sehingga strategi pengawasan dapat lebih tepat sasaran.

Salah satu untung dari CoreTax adalah otomatisasi dalam E-Filing dan E-Payment nan memudahkan wajib pajak dalam melaporkan dan bayar pajak. Selain itu, sistem tersebut juga memanfaatkan info dari platform digital seperti e-commerce, media sosial, dan fintech untuk memperluas pedoman pajak dan mengidentifikasi wajib pajak baru nan belum terdaftar.

Nelsom menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, sektor swasta, dan platform digital untuk meningkatkan integrasi info dan transparansi. Namun, penerapan CoreTax tidak bisa melangkah lancar tanpa support dari sumber daya manusia nan kompeten.

“Keberhasilan sistem ini sangat berjuntai pada kualitas SDM di DJP, terutama nan mengenai dengan teknologi. DJP kudu diisi oleh orang nan mumpuni, mempunyai keahlian maksimal dan berintegritas tinggi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, keberhasilan CoreTax kudu didorong agar tidak terjadi kekurangan nan berpotensi merugikan negara. Nelsom membujuk untuk memandang kesuksesan negara-negara seperti Estonia dengan e-Tax Board dan India dengan Goods and Services Tax Network (GSTN), nan telah sukses mengimplementasikan sistem perpajakan digital nan efisien.

“Jika sistem ini melangkah dengan baik, kita bisa mengikuti jejak negara-negara nan telah sukses dengan sistem perpajakan digital. Jangan sampai CoreTax tidak diterapkan, sehingga para penjahat pengemplang pajak bertepuk tangan disertai senyuman oknum DJP korup,” tutupnya.