Cerita Istri Hakim Pembebas Ronald Tannur, Cecar Suami Soal Uang Suap 

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Cerita Istri Hakim Pembebas Ronald Tannur, Cecar Suami soal Uang Suap  Terdakwa pengadil nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik datang untuk menyimak keterangan istrinya, Rita Sidauruk nan diajukan sebagai saksi oleh jaksa dalam sidang kasus dugaan menerima suap dan gratifikasi mengenai pengaturan vonis bebas terha(MI/Usman Iskandar)

ISTRI pengadil Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul, Marta Panggabean menjadi saksi dalam kasus suap perkara Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia bercerita pengakuan suaminya menerima duit suap kasus Ronald Tannur. 

“Itu bukan duit milik kita, oke? Katanya, sembari menangis, bapak (Mangapul) bilang ‘saya menyesal, jangan marah ya, saya minta maaf ya, saya khilaf’,” kata Martha di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1). 

Martha menyebut suaminya tidak membeberkan duit suap atas perkara nan diurusnya. Tapi, Mangapul disebut sudah merasa menyesal dan meminta maaf kepada keluarganya.

Martha menyayangkan sikap suaminya. Sebab, kata dia, kasus itu berkapak ke keluarga.

“Dua kali datang ke ATM saldo Anda nol, saldo Anda nol, sedih sekali itu saya pak, saya sampe marah sama bapak (Mangapul), 'gara-gara kau jadi begini' saya bilang,” ucap Martha.

Istri terdakwa kasus suap pembebas Ronald Tannur sekaligus Hakim nonaktif Erintuah Damanik, Rita Sidauruk juga dijadikan saksi dalam perkara ini. Dia juga menceritakan pengakuan suaminya menerima duit panas.

“Ketika pertemuan berbareng bapak (Erintuah), bapak pernah katakan seperti ini, 'aku udah' apa namanya ya, bapak itu menyadari kesalahannya, bapak minta maaf,” ujar Rita.

Rita menyebut suaminya hanya mengaku telah menerima duit panas. Tapi, asal usul perkara nan dimainkan tidak dirinci.

“Enggak tega bertanya sama bapak,” ucap Rita.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung menggelar sidang dakwaan tiga Hakim ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka didakwa menerima suap untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

“Menerima bingkisan duit alias janji, berupa duit tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan 308.000 dolar Singapura,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.

Ketiga orang itu menjadi pengadil persidangan Ronald Tannur berasas penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus pada 5 Maret 2024. Dana diberikan dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.

Dana itu diserahkan bertahap. Pertama sebesar 48 ribu dolar Singapura dari Meirizka dan Lisa diterima oleh Erintuah.

Lalu, diserahkan lagi 140 ribu dolar Singapura dari Meirizka dan Lisa untuk ketiganya. Erintuah mendapatkan 38 ribu dolar Singapura, dan Mangapul dapat 36 ribu dolar Singapura. (P-5)