Universodelibros.com, Jakarta -Sejumlah personil Dewan Perwakilan Rakyat alias DPR RI mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto mengampuni koruptor nan mengembalikan hasil korupsinya. Pernyataan itu disampaikan kepala negara saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu 18 Desember 2024.
“Saya Minggu ini dalam rangka memberi kesempatan untuk tobat. Hey para koruptor alias nan pernah mencuri, jika kembalikan nan kau curi bakal saya maafkan,” kata Prabowo dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 19 Desember 2024.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Wacana Prabowo maafkan koruptor dengan pengembalian hasil korupsi itu mendapat support dari Komisi III DPR. Sejumlah wakil rakyat nan bekerja di bagian hukum, kewenangan asasi manusia, dan juga keamanan negara ini setuju dengan wacana Prabowo. Mereka antara lain dari partai Gerindra, NasDem, Golkar, PKB hingga PAN. Apa kata para politikus ini?
1. Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra Habiburokhman setuju dengan wacana Prabowo mengampuni koruptor nan tobat. Pihaknya menjelaskan, pernyataan Prabowo, nan merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, adalah untuk pengembalian kerugian negara.
“Maksud beliau pastinya berasosiasi dengan asset recovery. Tujuan utama pemberantasan korupsi pada akhirnya adalah memaksimalkan asset recovery, pengembalian kerugian finansial negara,” ujar Habiburokhman di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 19 Desember 2024.
Dia mengatakan, sudah banyak penindakan nan dilakukan abdi negara penegak norma terhadap para terpidana kasus korupsi. Namun perampasan duit negara hasil korupsi dari para koruptor dan pemulihan aset ke negara minim.
2. Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem
Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni juga mendukung wacana Prabowo mengampuni koruptor nan mengembalikan hasil korupsi. Namun pihaknya menilai perlu kajian mendalam mengenai undang-undang dan pasalnya agar tak dijadikan kesempatan bagi koruptor.
“Namun perihal ini tetap sangat perlu kajian mendalam mengenai UU dan pasalnya, sehingga perihal ini tak dijadikan asal-asalan bagi para koruptor. Ada sistem dalam prosesnya, nah itu butuh UU nan kuat nantinya,” kata Sahroni dalam keterangan pers tertulis, Ahad, 22 Desember 2024.
Sahroni mengatakan masalah ini sebenarnya pernah disinggungnya dalam disertasi program doktornya di Universitas Borobudur, Jakarta. Tema disertasinya ialah Pemberantasan Korupsi melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Keuangan Negara’.
“Topik ini kebetulan adalah topik disertasi ahli saya beberapa bulan lalu. Saya berpendapat, sekarang kita kudu memikirkan mana perihal nan kudu diprioritaskan dalam perihal memberi faedah bagi negara,” kata dia.
3. Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKB Abdullah
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKB Abdullah menyambut baik dan mendukung rencana Presiden Prabowo nan meminta para koruptor tobat dan mengembalikan duit rakyat nan telah dicuri. Saat dilantik sebagai Presiden, menurut dia, Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengatasi persoalan korupsi.
“Namun bukan hanya tindakan korupsi nan kudu diberantas, tetapi duit nan dicuri oleh para koruptor kudu dikembalikan ke negara, sehingga kerugian negara bisa ditutupi. Uang rakyat nan dicuri kudu dikembalikan, sehingga bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis dikutip Antara, Kamis, 19 Desember 2024.
4. Anggota Komisi III DPR fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra
Anggota Komisi III DPR fraksi partai Golkar Soedeson Tandra turut mendukung wacana Presiden Prabowo nan bakal mengampuni koruptor jika mengembalikan duit hasil korupsi ke negara. Pihaknya menilai, rencana itu selaras dengan tujuan norma ialah memulihkan kerugian finansial negara.
“Jadi jika menurut saya ini adalah suatu tindakan nan berani. Saya sependapat apalagi mendukung apa nan dilakukan oleh Pak Prabowo itu dengan beberapa syarat,” kata Tandra dalam keterangannya, dikutip Jumat, 20 Desember 2024.
Menurut dia, salah satu syarat pemberian maaf adalah adalah duit negara nan dikembalikan koruptor itu kudu dipakai sebesar-besarnya guna kepentingan bangsa. Hal ini penting, apalagi pemerintah tengah memerlukan anggaran untuk menjalankan sejumlah program prioritas.
“Belum lagi ada program makan siang cuma-cuma dan sebagainya nan tentu memerlukan banyak dana,” kata Tandra.
5. Anggota Komisi III DPR fraksi PAN Nazarudin Dek Gam
Anggota Komisi III DPR fraksi Partai PAN, Nazarudin Dek Gam, mendukung pernyataan Presiden Prabowo nan soal mengampuni koruptor jika mereka bersedia mengembalikan hasil korupsi. Ia menilai langkah ini bermaksud untuk memaksimalkan pengamanan finansial negara.
“Pernyataan Pak Prabowo menunjukkan beliau sangat concern maksimalisasi pengamanan finansial negara,” ujar Dek Gam dalam keterangan tertulisnya, Ahad.
Dek Gam menekankan, pesan Prabowo kudu dipahami secara mendalam, khususnya oleh abdi negara penegak hukum, dengan tetap merujuk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan nan berlaku. Hal ini krusial agar implementasinya tidak melanggar prinsip-prinsip norma nan ada.
“Pesan nan disampaikan Bapak Prabowo kudu bisa dipahami dengan baik oleh abdi negara penegak norma dengan tetap berpatokan kepada konstitusi serta peraturan perundang-undangan nan berlaku,” kata Dek Gam.
Annisa Febiola dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.