POLRES Cianjur Polda Jabar bakal mengalihkan arus kendaraan menuju area Puncak pada malam Tahun Baru 2025. Upaya itu dilakukan menyusul bakal diberlakukannya car free night di Puncak sebagai upaya mengantisipasi kemacetan.
Kasatlantas Polres Cianjur Ajun Komisaris Anjar Maulana mengatakan, titik pengalihan arus kendaraan saat malam tahun baru difokuskan di Pos Jabar 9 di Desa Ciloto Kecamatan Cipanas. Pengalihan arus kendaraan didasari juga situasi dan kondisi nan bakal diterapkan Polres Bogor.
"Ini mengingat di wilayah norma Polres Bogor bakal mengadakan car free night alias malam bebas kendaraan di jalur Puncak," kata Anjar, Minggu (22/12).
Karena itu, sebut Anjar, Polres Cianjur perlu mengimbanginya. Sebab, persoalan kemacetan di jalur Puncak tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri.
"Maka Polres Bogor dan Polres Cianjur kudu bersinergi. Pelaksanaan pada malam Tahun Baru kami menginduk ke Polres Bogor dengan mengalihkan arus kendaraan di Bumi Aki (Pos Jabar 9) mengingat ada car free night," ujarnya.
Pengalihan arus kendaraan diberlakukan pada 31 Desember 2024 mulai pukul 21.00 WIB. Hal nan sama bakal dilakukan dengan menutup arus kendaraan ke arah Puncak di TMC Polres Cianjur (Bundaran Tugu Lampu Gentur).
"Di Ciawi (Bogor) juga melakukan pemendingan kendaraan pada pukul 18.00 WIB. Maka di TMC Bundaran Tugu Lampu Gentur juga dilakukan pemendingan. Namun tetap memandang dari volume kendaraan nan sudah naik ke atas (Puncak). Kami perhitungkan volume kendaraan tersebut," jelas Anjar.
Angkutan muatan
Anjar menuturkan, bagi kendaraan pikulan muatan alias barang, kebijakannya merujuk kepada Keputusan SKB Tiga Menteri. Terutama menyangkut pembatasan operasionalisasi waktu-waktu tertentu bagi kendaraan pikulan muatan alias barang.
"Kami memohon dan mengimbau kepada pikulan baik ekspedisi maupun pikulan peralatan lainnya, minta mentaati SKB Tiga Menteri tersebut agar memperlancar arus lampau lintas bagi para visitor nan hendak berlibur," pungkasnya.