Bupati Karawang Sampaikan Agar Asn Jangan Manfaatkan "hari Kejepit" Libur Nataru

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Karawang (Universodelibros) - Bupati Karawang, Jawa Barat, Aep Syaepuloh menyampaikan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memanfaatkan "hari kejepit" pada momentum libur Natal dan Tahun Baru untuk bolos kerja.

"Kami bakal mengawasi agar ASN tidak memanfaatkan momen libur panjang untuk bolos di hari kerja," katanya di Karawang, Selasa.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB Nomor 236 Tahun 2024, pada akhir tahun ini libur bagi ASN jatuh pada tanggal 26 Desember 2024.

Sedangkan pada 25 Desember 2024 merupakan hari libur Natal. Kemudian tanggal 27 Desember 2024, para ASN kudu sudah masuk kerja dan tanggal 1 Januari 2025 libur Tahun Baru.

Bupati Aep Syaepuloh menegaskan pelayanan publik di Karawang tetap kudu melangkah optimal, meski libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Ia meminta agar seluruh organisasi perangkat wilayah terkait, khususnya di bagian keamanan, lampau lintas dan kesehatan, untuk bersiap siaga dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Mereka juga kudu bekerja untuk memastikan keamanan, kelancaran arus lampau lintas, dan kesiapsiagaan musibah selama libur Natal dan Tahun Baru," katanya.

Sementara itu Marsidik, Sub Bagian Kepegawaian, Umum, dan Perlengkapan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang menyampaikan bahwa libur ASN sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB Nomor 236 Tahun 2024.

Pihaknya juga telah mengirimkan surat info tentang penyelenggaraan hari libur nasional dan libur berbareng kepada setiap organisasi perangkat wilayah di lingkungan Pemkab Karawang.

"Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB Nomor 236 Tahun 2024, maka akhir tahun ini, libur ASN jatuh pada 26 Desember 2024," katanya.

Sementara hingga saat ini pihaknya belum menerima info mengenai ASN nan mengusulkan libur tambahan, selain libur berbareng nan telah ditetapkan. "Kami belum menerima info ASN nan mengusulkan libur di luar masa libur bersama," katanya.

Marsidik menyampaikan ASN nan bolos kerja namalain tidak masuk kerja tanpa keterangan nan sah bakal mendapatkan sanksi. Sebab perihal itu bagian dari pelanggaran disiplin. Sanksi nan diberikan dapat berupa teguran lisan sesuai Peraturan Disiplin PNS PP 94 Tahun 2021.