KOMISI VIII DPR RI berbareng Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M sebesar Rp89,4 juta per orang. Angka ini turun nyaris Rp4 juta dibandingkan BPIH tahun lampau nan mencapai Rp93,3 juta per orang.
Pertimbangan dari kebijakan ini antara lain dari sisi efisiensi biaya dan optimasi penggunaan biaya nilai manfaat, demi menjaga kualitas jasa serta keberlanjutan biaya haji dimasa depan.
Adapun komponen BPIH terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) nan dibayarkan oleh masing-masing jemaah serta subsidi dari nilai faedah pengelolaan finansial haji.
Ketua Panja Haji sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Abdul Wachid menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara besarnya biaya nan ditanggung jemaah dengan keberlanjutan nilai faedah di masa mendatang.
"Sejalan dengan visi pemerintah, kami mendorong efisiensi agar subsidi nilai faedah dari biaya haji bisa lebih sustainable dan di sisi lain bisa mengurangi beban jemaah," ungkapnya, Selasa (7/1).
Dia mengaku pihaknya telah bekerja keras untuk menurunkan nomor BPIH tahun ini, baik komponen Bipih nan dibayarkan oleh masyarakat, maupun nilai faedah nan dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Alhamdulillah, setelah melakukan rapat marathon kita sukses menurunkan besaran BPIH tahun ini sekitar Rp4 juta dibanding usulan pemerintah,” ujarnya.
Adapun melalui skema ini, komponen Bipih turun hingga Rp600 ribu per-orang, sementara komponen nilai faedah secara umum turun hingga Rp1 triliun.
“Output dari keputusan ini adalah efisiensi biaya haji demi keberlanjutan pendanannya di masa depan. Namun kami turut mendorong sejumlah perihal nan perlu diperhatikan,” ujar Abdul Wachid
“Pertama, kami mau memastikan BPIH 1446 H/2025 M bisa semakin dirasionalisasi tanpa mengorbankan akomodasi dan kualitas pelayanan ibadah haji. Kemudian, kami juga mengharapkan adanya pembekalan nan cukup bagi petugas haji. Selain itu, krusial bagi Kemenag untuk merancang management crisis di titik-titik rawan demi memberikan pelayanan ibadah nan maksimal pada para jemaah,” ujarnya.
Abdul Wachid menekankan bahwa keputusan ini mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat nan menginginkan biaya haji lebih terjangkau tanpa menurunkan standar pelayanan. Selain itu, pengawasan ketat bakal diterapkan untuk memastikan biaya nan dikelola tetap akuntabel dan berfaedah secara optimal.
"Sesuai dengan pengarahan dari Bapak Presiden Prabowo, kami berupaya mencari formulasi agar biaya haji tidak memberatkan calon jemaah, namun bisa meningkatkan kualitas pelayanan jadi lebih bagus dan berkelanjutan. Karena efisiensi ini bukan sekadar soal angka, tetapi juga tentang memastikan setiap rupiah nan dikeluarkan berakibat nyata bagi kenyamanan dan kemudahan jemaah haji," tutup Abdul Wachid. (H-2)