Biaya Haji: Menyoroti Layanan Hingga Menunggu Keppres Diterbitkan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta - Kementerian Agama berbareng Komisi VIII DPR memutuskan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 Hijriah alias 2025. Keputusan biaya haji ini diambil dalam sebuah rapat kerja nan berjalan pada Senin, 6 Januari 2025.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan rata-rata biaya haji nan kudu dibayar oleh setiap jemaah haji reguler ditetapkan sebesar Rp89,4 juta. Angka ini dihitung berasas dugaan nilai tukar 1 dolar Amerika sebesar Rp16 ribu dan 1 riyal Saudi (SAR) berbobot Rp4.266,67.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan bahwa biaya haji tahun ini mengalami penurunan dibandingkan dengan rata-rata biaya haji tahun 2024 nan mencapai Rp93,4 juta.

1. Tanggapan Sekjen PKB dan PKS

Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Hasanuddin Wahid meminta pemerintah tidak menurunkan kualitas pelayanan haji 2025 setelah penurunan biaya ibadah haji 2025.

“Ya, saya kira masyarakat Indonesia senang biaya haji tahun ini turun. Dalam perihal ini pemerintah saya lihat berkomitmen dan telah sungguh-sungguh mendengarkan aspirasi masyarakat,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Januari 2025. “Biaya haji turun it's okay, tapi kualitas pelayanan enggak boleh ikutan turun. Saya dan Fraksi PKB di DPR pasti bakal mengawal penyelenggaraan haji nanti, tentu saja bersama-sama dengan masyarakat."

Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan penurunan biaya ibadah haji diharapkan tak mengurangi kualitas pelayanan nan bakal diberikan pada jemaah nantinya. “Harus dipastikan jemaah memperoleh pelayanan terbaik, kudu bergengsi layanannya,” kata Aboe dalam keterangan tertulis nan diperoleh Tempo pada Rabu, 8 Januari 2025.

2. Biaya

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap mau biaya haji bisa turun lagi. “Pak Presiden mengucapkan terima kasih kepada panitia kerja, tetapi beliau berambisi ongkos haji dapat ditekan lebih rendah lagi,” kata Marwan, pada Selasa, 7 Januari 2025.

3. Keppres

Anggota Komisi VIII DPR Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden mengenai biaya haji. Meski pembahasan biaya ini sempat terlambat, publikasi Keppres kudu dilakukan tepat waktu agar masyarakat mendapat kepastian.

“Keppres bakal diterbitkan maksimal satu bulan setelah rapat kerja ini sesuai patokan undang-undang. Hal ini krusial untuk memberikan ketenangan kepada calon jemaah haji,” kata Ketua Panitia Kerja BPIH Abdul Wachid saat rapat koordinasi Komisi VIII dengan Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa, 7 Januari 2025..

4. Pelayanan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah tetap memberikan pelayanan nan prima kepada jemaah calon haji meskipun dengan efisiensi biaya. “Efisiensi nan dilakukan tidak boleh mengurangi kenyamanan dan keamanan jemaah dalam melaksanakan ibadah haji,” kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta pada Selasa, 7 Januari 2024. Hal ini memastikan jasa transportasi, akomodasi, dan konsumsi.

5. Detail Biaya Haji

Pada 2025, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) nan kudu ditanggung masing-masing jemaah sebesar Rp55,4 juta. Jumlah tersebut dialokasikan untuk membiayai tiket penerbangan, akomodasi di Makkah, akomodasi di Madinah, dan biaya hidup.

“Jika dibandingkan dengan 2024, besaran Bipih tahun ini turun Rp614.420,82 dari Bipih tahun 1445 Hijriah alias 2024 Masehi nan sebesar Rp56.046.171,60,” kata Ketua Panitia Kerja BPIH Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII dengan Kementerian Agama di gedung parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin, 6 Januari 2025.

Nilai faedah nan ditanggung pemerintah untuk biaya haji tahun ini sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Jumlah ini turun sebesar Rp1.368.219.881.908,86 dari total nilai faedah untuk BPIH tahun lampau sebanyak Rp8.200.040.638.567,00.

Eka Yudha Saputra, Nabiila Azzahra turut berkontribusi dalam penulisan tulisan ini