RENCANANYA besok alias Senin (30/12) kepolisian berbareng kejaksaan bakal menggelar rekonstruksi kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang.
Sementara itu, pelaku penembakan adalah mantan personil Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin. Ia telah dipecat dari kepolisian sesuai putusan sidang etik nan dilakukan beberapa pekan lampau dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemantauan Media Indonesia, Minggu (29/12) kasus penembakan nan dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang hingga mengakibatkan korban Gamma Rizkynata Oktafandy meninggal bumi serta dua rekannya AD dan SA luka tetap menjadi perhatian publik.
Meskipun sidang etik telah memutuskan Aipda Robig Zaenudin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), proses pidana umum tetap di tangan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebelum selanjutnya dibawa ke pengadilan.
“Berkas sudah dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU), saat ini interogator tetap menunggu petunjuk dari JPU nan sedang meneliti berkas perkara tersebut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan setelah ada petunjuk dari kejaksaan, maka bakal digelar rekontruksi kembali Kadus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang. "Rencana rekontruksi bakal dilaksanakan Senin (30/12) berbareng JPU," tambahnya.
Meskipun belum diketahui jam penyelenggaraan rekonstruksi itu lantaran tetap menunggu hasil koordinasi dengan JPU, menurut Dwi Subagio, rekontruksi bakal digelar di letak kejadian penembakan ialah di Jalan Candipenataran Raya, Ngaliyan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang dengan menghadirkan tersangka dan para saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Aipda Robig Zaenudin, ungkap Dwi Subagio, termasuk keterangan dari puluhan saksi dan mengantongi sejumlah peralatan bukti termasuk hasil pemeriksaan laboratorium forensik, maka tersangka ditahan di bawah Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Selain saksi di letak kejadian termasuk saksi korban, sejumlah saksi lain juga telah dimintai keterangan termasuk dari Brimob Polda Jawa Tengah nan mempunyai sertifikat tembak reaksi sigap untuk mengetahui seputar penembakan dan arah tembakan.
Sementara itu, kuasa norma korban AD, Zainal Abidin Petir, secara terpisah mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan korban hingga saat ini tetap trauma akibat peluru tembakan nan menyerempet bagian dadanya, meskipun secara bentuk luka tembakan sudah sembuh.
Akibat tauma ini, ujar Zainal Abidin Petir, korban belum berani berbincang dengan publik lantaran cemas salah bicara. Maka dalam perihal ini kliennya memerlukan pendampingan psikolog. "Kami selalu memberikan motivasi dan semangat agar trauma korban lenyap dan pulih seperti sedia kala," imbuhnya. (AS/J-3)