Bela Hasto, Pdip Siapkan Upaya Hukum 

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Bela Hasto, PDIP Siapkan Upaya Hukum  Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.(MI)

DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menyatakan tengah menyiapkan langkah norma mengenai penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.

"Sampai saat ini kami lagi konsentrasi persiapan langkah-langkah norma kami," ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di Jakarta, Kamis (26/12).

Sejauh ini, dia pun belum menentukan langkah norma nan bakal dilakukan mengenai penetapan tersangka Hasto, termasuk mengenai potensi mengusulkan langkah praperadilan atas status tersangka itu.

"Ini mengenai strategi kelak pada waktunya kami sampaikan," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum itu.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berasas surat perintah investigasi (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024. 

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi berbareng tersangka Harun Masiku dengan memberikan bingkisan alias janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan mengenai penetapan personil DPR RI terpilih 2019-2024.

Kemudian berasas Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi nan dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian bingkisan alias janji kepada penyelenggara negara mengenai dengan penetapan calon personil DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan interogator KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain nan terlibat dalam perkara tersebut adalah personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. (Ant/I-2)