![Penghasilan di Bawah Rp3 Juta tak Bisa Pakai Paylater](https://Universodelibros.com/cdn-cgi/image/width=800,quality=80,format=webp/https://asset.Universodelibros.com/news/2025/01/08/1736310099_eaa60c3f77dacd73336f.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis patokan baru mengenai jasa buy now pay later (BNPL) alias paylater. Aturan tersebut menetapkan bahwa pembiayaan paylater hanya dapat diberikan kepada perseorangan nan memenuhi dua kriteria. Pertama, usia minimal 18 tahun alias telah menikah. Kedua, calon pengguna kudu mempunyai penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.
Regulasi itu bermaksud untuk menguatkan pelindungan konsumen dan mengantisipasi terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan nan menawarkan produk paylater.
"Ini terutama bagi mereka nan tidak mempunyai literasi finansial nan cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan. Ini juga sekaligus mengembangkan dan menguatkan industri perusahaan pembiayaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.
Regulasi ini bertindak efektif untuk akuisisi pengguna baru dan perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat pada 1 Januari 2027. Langkah ini diambil dalam rangka memastikan penggunaan jasa paylater secara lebih bijak dan bertanggung jawab, serta guna memperkuat industri perusahaan pembiayaan.
OJK menekankan pentingnya transparansi dari perusahaan pembiayaan dalam penyediaan jasa paylater. Setiap perusahaan diharapkan memberikan notifikasi nan jelas kepada pengguna mengenai akibat dan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan jasa tersebut dengan tujuan agar konsumen lebih memahami potensi akibat finansial jika tak digunakan dengan bijak.
OJK juga berkomitmen untuk selalu memantau penerapan patokan ini dan siap melakukan peninjauan kembali jika diperlukan.
Peninjauan tersebut bakal mempertimbangkan kondisi ekonomi nan berkembang, stabilitas sistem keuangan, serta dinamika industri paylater yang terus tumbuh pesat. Hal ini menunjukkan upaya OJK dalam menjaga keberlanjutan industri sekaligus melindungi kepentingan konsumen.
OJK mencatat keahlian paylater di perusahaan pembiayaan meningkat 61,90% year on year (yoy) alias menjadi Rp8,59 triliun dengan NPF Gross 2,92%. Karena upaya BNPL menjadi konsentrasi terkini, banyak sekali perusahaan pembiayaan nan disebut beranjak kepada aktivitas ini di korporasi masing-masing. (Ant/Z-11)