Universodelibros.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi alias MK mengumumkan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum kepala wilayah (PHPU Kada) alias sengketa pilkada nan bakal dilakukan di panel III ditunda dari agenda semula pukul 08.00 WIB. Salah satu pengadil personil di panel III, Enny Nurbaningsih, mengatakan penundaan ini lantaran pengadil personil panel lainnya, Anwar Usman jatuh sakit.
“Pak Anwar itu kemarin jatuh dan kudu diopname, sekarang posisinya tetap di rumah sakit,” kata Enny ketika ditemui di gedung MK, Rabu, 8 Januari 2025.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan absennya Anwar Usman, persidangan di panel III terpaksa ditunda. Menurut Enny, persidangan tidak dapat dilaksanakan dengan hanya beranggotakan dua pengadil saja. Sehingga, persidangan di panel III bakal menunggu pengadil di panel lainnya senggang untuk dapat masuk mengisi komposisi pengadil di panel III.
“Jadi kudu komplit bersidang 3 hakim, sehingga posisi dari pengadil kelak nan dari panel I dan panel II bakal bergeser ke panel III,” kata Enny.
Persidangan sesi satu di panel III sendiri, kata Enny, bakal dimulai pada pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk persidangan sesi dua bakal dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dan diperkirakan selesai di pukul 21.00 WIB. Hal ini lantaran persidangan di panel III kudu menunggu agenda pengadil di panel lainnya senggang. “Bisa jadi kelak (dibantu) pak Ridwan, bisa juga kemudian pak Daniel,” ujarnya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz sebelumnya mengatakan komposisi panel pengadil konstitusi untuk memeriksa perkara PHPU Kada 2024 sama dengan komposisi saat sengketa pemilihan personil legislatif (pileg). Nantinya, perkara-perkara nan bakal disidangkan bakal dibagi dalam tiga panel.
Adapun pembagian panel tersebut adalah Panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai ketua panel, nan didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah sebagai personil panel; Panel II terdiri atas Saldi Isra sebagai ketua Panel, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai personil panel; Panel III terdiri atas Arief Hidayat sebagai ketua panel, serta didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih sebagai personil panel.
MK bakal mulai menyidangkan 310 perkara sengketa pilkada. Pada sidang perdana hari ini, MK mengagendakan sidang pemeriksaan pembukaan untuk 47 perkara.