Aliansi Dosen Kirim Karangan Bunga Ke Kemendiktisaintek, Ini 3 Tuntutannya Soal Tukin

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta - Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek seluruh Indonesia (Adaksi) menggelar tindakan dengan mengirim karangan kembang ke instansi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi alias Kemendiktisaintek pada Senin, 6 Januari 2025. Aksi ini merupakan langkah untuk menuntut realisasi tunjangan keahlian alias Tukin pengajar nan belum dibayarkan sejak 2020. 

Koordinasi Aksi Anggun Gunawan mengatakan terdapat tiga tuntutan nan disampaikan aliansi pengajar kepada Kemendiktisaintek lewat tindakan karangan kembang ini. “Aksi ini merupakan ungkapan kekecewaan atas ketidakjelasan realisasi tukin pengajar ASN nan telah diregulasikan sejak 2020, namun hingga sekarang tak kunjung dipenuhi,” kata Anggun dalam keterangannya, Senin 6 Januari 2025. 

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun tiga tuntutan utama tersebut, kata Anggun, nan pertama mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden alias Perpres nan mengatur pemberian tukin bagi pengajar ASN.

“(Tukin) ini bukan sekadar penundaan, melainkan pengabaian terhadap hak-hak pengajar ASN di bawah naungan Kemendiktisaintek,” ujar Anggun. 

Kemudian tuntutan nan kedua, Adaksi meminta kepada pemerintah segera mengalokasikan biaya untuk tukin pengajar pada 2025. Kemendiktisaintek berdasar tidak adanya anggaran tukin ini lantaran beberapa kali terjadi perubahan nomenklatur kementerian. 

Kemudian nan ketiga, kata Anggun, Adaksi mendesak pemerintah untuk menetapkan agenda pasti mengenai penyelenggaraan pemberian tukin bagi pengajar ASN. “Ini bukan hanya soal kesejahteraan, tapi juga soal keadilan,” tutur dia. 

Pantauan Tempo di lapangan, terdapat 37 karangan kembang nan sudah dikirimkan dari pagi hingga pukul 12.00. Rata-rata karangan tersebut memuat tulisan “Turut Berdukacita atas Batalnya Pencairan Tunjangan Kinerja Dosen”.

Anggun mengatakan, pengajar nan berstatus ASN seringkali menghadapi diskriminasi dan diperlakukan tidak adil. Hal ini terlihat dari perbedaan perlakuan nan menurut dia ASN Kementerian lain sudah menerima tukin sejak diangkat sebagai pegawai. “Lebih dari 5 tahun pengajar ASN tetap terus dianaktirikan,” katanya.

Sebagai informasi, kewenangan Tukin untuk pengajar ASN sudah diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020. Namun, Kemendiktisaintek mengatakan anggaran untuk Tukin tersebut tidak ada pada 2025. 

Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Togar Mangihut Simatupang mengatakan Menteri Diktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro sebenarnya sudah mengupayakan anggaran tukin tersebut sebesar Rp 2,8 triliun.

"Kami sudah sampaikan juga oleh Pak Menteri di interview di salah satu TV swasta ya. Jadi itu belum ada anggarannya," kata Togar dalam Taklimat Media Kemendiktisaintek 2025, di Graha Diktisaintek, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.

Togar menjelaskan bahwa akibat perubahan nomenklatur, Kementerian Keuangan sempat meminta kejelasan untuk menyesuaikan nomenklatur dengan nan bertindak saat ini. Namun, Kemendiktisaintek tidak melakukan perubahan apa pun, sehingga tunjangan keahlian (Tukin) tidak bisa dianggarkan.

"Bagaimana kita bisa menganggarkan jika nomenklaturnya itu dan kejelasan kebijakan itu tidak ada," ucap dia.

Meski demikian, Togar mengatakan sudah meminta anggaran tambahan untuk memperjuangkan soal Tukin ini. Permintaan tersebut diajukan baik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dibahas di Badan Anggaran (Banggar) maupun kepada Kementerian Keuangan.

"Kementerian Keuangan sudah memperingatkan masalah tukin ini. Tetapi warning dari Kementerian Keuangan itu tidak ditindaklanjuti dalam dua hal. Pertama, itu kudu jelas, tidak alias dilanjutkan. Nah, itu tidak dilakukan kebijakan itu pada saat itu," kata Togar.