Universodelibros.com, Jakarta - Palang Merah Indonesia (PMI) jenis Agung Laksono menyatakan, Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas belum dapat dijadikan dasar untuk melegitimasi kepengurusan Jusuf Kalla alias JK di PMI.
"Karena PMI tidak tercatat alias terdaftar dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum (Kemenkum). Selain itu, surat tersebut hanya mengakui, bukan mengesahkan hasil munas dan susunan kepengurusan," kata Sekretaris Jenderal Ulla Nuchrawaty Usman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Ulla juga menyatakan keberatannya terhadap pengakuan Kemenkum atas kepengurusan JK di PMI lantaran adanya dugaan pelanggaran sistem dan prosedur organisasi.
Merespons penolakan kubu Agung tersebut, Menkum Supratman mengatakan, itu merupakan perihal nan biasa.
"Biasalah, dalam setiap keputusan pasti ada nan tidak puas," kata Supratman saat dihubungi Tempo, pada Ahad, 22 Desember 2024.
Supratman mengatakan, kerja-kerja kemanusiaan bisa dilakukan lewat organisasi lain, tak hanya oleh PMI. Dia mencontohkan misalnya, dengan mendirikan organisasi sosial lain nan punya tujuan kemanusiaan.
"Saya berambisi kepada semua pihak, agar niat untuk melakukan kerja-kerja kemanusiaan tidak hanya lewat PMI. Akan tetapi, bisa dengan langkah mendirikan perkumpulan nan lain, jika memang tujuannya semata untuk tujuan kemanusiaan," ujar dia.
Supratman menjelaskan, ada perbedaan tata langkah pendaftaran perkumpulan untuk jasa publik dan perkumpulan perdata, seperti organisasi kemasyarakatan dan lainnya.
Untuk perkumpulan nan menyenggarakan jasa publik, seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Pramuka, dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), maka pengesahannya melalui Keputusan Presiden alias Kepres, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing.
"Sementara untuk PMI tidak demikian. Itu hanya didasarkan pada ketentuan AD/ART mereka," kata Supratman.
Oleh lantaran itu, lanjut Supratman, Kemenkum melakukan verifikasi dengan memandang AD/ART PMI. Selain itu, juga berasas kehadiran peserta munas nan betul-betul memenuhi syarat sebagai peserta.
"Kesimpulannya, pemerintah melalui Kemenkum memberikan pengakuan atas keabsahan kepengurusan PMI di bawah kepemimpinan H. Muhammad Jusuf Kalla," tuturnya.
Supratman melanjutkan, PMI adalah personil federasi Palang Merah Internasional. Di dalamnya, kata dia, diatur bahwa keanggotan PMI hanya boleh ada satu di setiap negara.
Dia menjelaskan, pertimbangan Kemenkum bahwa peran dan kegunaan PMI begitu krusial terhadap kemanusiaan. Bukan hanya mengenai jasa donor darah, lanjutnya, namun partisipasi PMI sangat dibutuhkan dalam setiap kejadian bencana.
"Serta dengan memperhatikan aspek legal formalnya, pemerintah mengakui Munas PMI dengan ketua terpilih Pak JK," kata Supratman.
Kepengurusan PMI di bawah ketua JK periode 2024-2029 telah diakui oleh Supratman melalui SK nan diterima JK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Pada hari itu pula, JK melantik Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PMI di Markas Pusat PMI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kementerian Hukum RI menerima dan mengakui AD/ART, serta susunan kepengurusan PMI hasil Munas ke-22 nan menunjuk Bapak M. Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum dan selanjutnya bakal dicatat dalam sistem manajemen badan norma Kementerian Hukum RI," demikian kata JK membaca petikan SK tersebut.