Alasan Kpk Bongkar Kasus Hasto Lewat Eks Penyidiknya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Alasan KPK Bongkar Kasus Hasto Lewat Eks Penyidiknya Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (tengah).(MI/Tri Subarkah)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan penyidiknya, Ronald Paul Sinyal, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan perintangan investigasi dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

"Kenapa? Karena nan mengalami perintangan itu ya penyidiknya. Penyidikan kemudian menjadi terhambat, terintangi, ya itu (yang mengalami) penyidiknya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/1).

Asep mengatakan pemeriksaan terhadap mantan interogator KPK tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan info soal apa saja corak perintangan investigasi nan dialaminya saat menjalankan tugas investigasi di KPK.

"Jadi kapabilitas penyidiknya di situ, kami mau mencari info seperti apa sih perintangannya tersebut. Merasa dirintangi seperti apa. Itu info nan mau kami dapatkan, mau kami peroleh. Jadi mengenai dengan diperiksanya eks interogator ya seperti itu alasannya," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK pada Rabu (8/1) memeriksa mantan penyidiknya Ronald Paul Sinyal di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi perkara dugaan "obstruction of justice" (OOJ) alias perintangan investigasi dengan tersangka Hasto Kristiyanto.

Penyidik KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, ialah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi personil KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon personil DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan duit suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai personil DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain itu, interogator KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice alias perintangan penyidikan. Setyo menerangkan tindakan nan dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut.

1. Pada 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A nan biasa digunakan sebagai instansi oleh HK, untuk menelepon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

2. Pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, nan berkepentingan memerintahkan stafnya nan berjulukan Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya nan dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

3. Hasto mengumpulkan beberapa saksi mengenai dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan nan sebenarnya.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian bingkisan alias janji kepada penyelenggara negara mengenai dengan penetapan calon personil DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan interogator KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain nan terlibat dalam perkara tersebut adalah personil KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan nan juga terpidana dalam kasus sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (Ant/I-2)