Universodelibros.com, Jakarta - Juru bicara Kementerian Kesehatan alias Kemenkes Widyawati mengatakan tetap mengkaji keputusan untuk membuka kembali Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi. PPDS Anestesi di RS Kariadi dibekukan sejak Agustus 2024 usai terjadi kasus perundungan nan diduga menyebabkan kematian salah seorang mahasiswa.
“Ini tetap dalam pengkajian,” kata Widyawati saat dihubungi, Sabtu, 28 Desember 2024.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Widyawati mengatakan, Undip tetap perlu memenuhi rencana tindakan untuk memperbaiki sistem usai terjadinya kasus perundungan itu. “Untuk mencegah terjadinya perundungan di kemudian hari,” kata dia.
Rencana tindakan itu diberikan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengenai pembekuan RS Kariadi sebagai tempat praktek mahasiswa PPDS Anestesi Undip.
Adapun salah satu rencana tindakan nan diberikan Kemenkes dan Kemenristekdikti adalah penandatanganan kerja sama antara Undip dan RS Kariadi untuk mencegah perundungan. “RS Kariadi dan Undip sudah melakukan kerjasama untuk mencegah perundungan,” ujar dia.
Dalam kasus perundungan ini, Widyawati menjelaskan bahwa Kemenkes bukan memberhentikan program studi nan bersangkutan, melainkan membekukan RS Kariadi sebagai sarana praktek mahasiswa. “Undip di bawah naungan Kemenristekdikti. Kemenkes tidak mempunyai kewenangan membekukan prodi,” ujarnya.
Saat ini, aktivitas klinis PPDS Undip di RSUP dr Kariadi tetap diberhentikan selama investigasi kematian master Aulia Risma nan diduga lantaran dirundung seniornya. Pemberhentian tersebut dilayangkan RS Kariadi melalui surat tertanggal 28 Agustus 2024.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah menetapkan tersangka kasus perundungan PPDS Anestesi Undip. "Tersangka atas nama TEN, SM, dan ZYA," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Artanto pada Selasa, 24 Desember 2024. Ketiga orang tersebut merupakan Kaprodi Anestesiologi (TEN), Staf Administrasi (SM), dan senior korban (ZYA). Ketiga tersangka mendapat pendampingan norma dari Undip.
Novali Panji Nugroho dan Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.