Akademisi Unpar, Unand, Dan Universitas Mulawarman Soal Prabowo Maafkan Koruptor: Tak Sesuai Prinsip Keadilan

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta - Pengamat Politik Universitas Parahyangan Bandung, Kristian Widya Wicaksono mengatakan wacana Presiden Prabowo Subianto maafkan koruptor merupakan metode nan problematik. Hal tersebut dia sampaikan lantaran tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

“Dalam kontroversi tersebut saya tetap berpandangan bahwa secara etis, pendekatan ‘mengembalikan biaya korupsi secara diam-diam’ merupakan metode nan problematik lantaran tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Koruptor itu tidak hanya merugikan finansial negara tetapi juga merusak kepercayaan publik dan tatanan sosial,” kata dia saat dihubungi Tempo.co, Sabtu, 21 Desember 2024..

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya Prabowo menyampaikan pidatonya mengenai wacana memberikan kesempatan dalam minggu dan bulan ini kepada koruptor untuk bertobat. Ia juga menyebut bagi para koruptor nan mau mengembalikan hasil kejahatannya dapat dilakukan dengan diam-diam agar tidak ketahuan. 

Prabowo maafkan koruptor ini langsung menuai kontroversi antara beragam pihak. Menko Yusril dan Habiburokhman sejalan menyebut strategi untuk pemulihan kerugian finansial negara, tetapi banyak pula nan mengatakan pernyataan Prabowo condong menguntungkan koruptor dan melanggar peraturan.

Pengamat politik Unpar Kristian menjelaskan jika Prabowo betul meresapi semangat kekeluargaan dan gotong royong nan coba dia bangun di rezim pemerintahannya. Seharusnya dia berpegang pada prinsip pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Menurutnya koruptor tidak hanya mengembalikan hasil kejahatannya saja tetapi juga mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum. Hal seperti ini berpotensi menciptakan preseden nan buruk.

“Dalam jangka panjang kebijakan seperti ini berpotensi menciptakan preseden buruk, di mana korupsi dianggap sebagai "pinjaman" nan bisa dikembalikan tanpa akibat berat. Kesan seperti ini tentunya dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi di masa depan,” kata dia.

Sejalan dengan itu, beberapa akademik lain juga melontarkan perihal nan sama. Peneliti di Universitas Mulawarman Hamzah menjelaskan perihal ini (langkah Prabowo) justru jadi upaya untuk melindungi para koruptor. Ia menambahkan isi pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999, di mana koruptor tetap kudu menerima balasan walaupun telah memberikan kerugian negara.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari juga menyebutkan, balasan nan diberikan kepada koruptor adalah ganjaran atas perbuatannya. Walaupun menurutnya tetap ada sisi positifnya juga, ialah jika merupakan upaya untuk mengungkap praktik korupsi nan tidak diketahui oleh penegak hukum. 

Sebagai tambahan, Kristian juga menjelaskan wacana Presiden Prabowo maafkan koruptor ini justru diam-diam bertentangan dengan prinsip nan dia sampaikan dalam pidatonya mengenai pembertantasan korupsi. Menekankan transparansi, keadilan, dan pengaruh jera.

Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.