MENTERI Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), tidak termasuk dalam kategori nan dikenakan penaikan pajak pertambangan nilai alias PPN 12 persen.
"Hari ini rame QRIS, itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Jadi ini kami klrafikiasi payment system tidak (kena) PPN, lantaran inikan transaksi, jika PPN kan barang," tutur Airlangga," ujarnya Minggu (22/12).
Hal itu dia sampaikan merespons penolakan bahwa pembayaran dengan QRIS terkena PPN 12 persen. Selain itu, dia juga menyebut bahan pokok krusial tidak terkena penaikan PPN 12 persen.
"Urusan bahan pokok krusial semuanya tidak kena PPN. Termasuk turunannya, jadi turunan tepung terigu, turunan minyakita, kemudian turunan gula, nan sebelumnya sudah bayar 11%, ini tetap 11%," kata Airlangga.
Ia juga mengungkapkan, penaikan PPN dari 11% menjadi 12% bakal berpengaruh terhadap inflasi walaupun tidak signifikan.
"Tentu kita memandang daya beli tahun depan pemerintah mengelurkan beragam paket stimulus antara lain bayar listrik 50% Januari sampai Februari. Kemudian pembelian perumahan PPN ditanggung pemerintah sampai dengan Rp2 miliar. Itukan membuktikan pemerintah memperhatikan apa nan dibeli oleh kelas menengah," ucapnya.
Selain itu, pemerintah juga bakal terus mensubsidi motor dan mobil listrik dalam rangka mengurangi emisi karbon di Indonesia.
"Bahkan ditambahkan kendaraan hybrid dikasih potongan 3%," pungkasnya.
Terkait dengan peralatan mewah dan non mewah nan bakal dikenakan penaikan PPN, Airlangga menyebut perihal itu bakal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"PMK (keluar) sebelum 1 Januari," tandasnya. (H-3)