Banda Aceh (Universodelibros) - Masyarakat sipil Afghanistan berbareng Southeast Asia Woman Peace Mediator (SEAWPM) menemui Penjabat Gubernur Aceh Safrizal ZA guna mempelajari penerapan hukum Islam di Tanah Rencong.
"Kami berambisi pengalaman Aceh dapat menjadi inspirasi bagi Afghanistan untuk menerapkan hukum Islam nan sesuai dengan nilai-nilai lokal," kata Safrizal di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan Safrizal ZA saat menerima kunjungan dan silaturahim masyarakat sipil Afghanistan berbareng SEAWPM di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Safrizal menyampaikan, Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia nan diberi kewenangan unik untuk menerapkan hukum Islam secara formal.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), ialah peraturan nan lahir atas hasil kesepakatan tenteram antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia pada 2005.
Penerapan hukum Islam di Aceh, kata dia, mencakup beragam aspek kehidupan, termasuk norma pidana, perbankan syariah, pendidikan berbasis agama, dan tata kelola pemerintahan.
Secretariat Coordinator-VAP The Liaison Office-Voice of The Afghan People nan memimpin rombongan delegasi Afghanistan, Muhammad Bashir Sulimankhel, menyatakan kekagumannya terhadap Aceh dalam keberhasilan menerapkan hukum Islam.
Baca juga: Afghanistan cari support internasional untuk atasi Mpox
Baca juga: Banjir di Afghanistan akibatkan nyaris 70 orang tewas